27.3 C
Jakarta
Friday, September 20, 2024

Dinilai Jadi Tempat Maksiat, 16 Warung Malam di Sungai Buluh Ditutup Satpol PP

PROKALTENG.CO-Belasan warung malam di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Labuan Amas Utara ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Penertiban itu dilakukan bersama tim gabungan, Minggu (15/9/2024) pagi.

Informasi yang diperoleh Radar Banjarmasin, total ada 16 warung yang ditutup. Tak hanya itu petugas juga mencabut KWH listrik agar warung itu tak beroperasi lagi.

“Petugas juga memasang garis kuning sebagai tanda bahwa warung disegel. Dan warung itu ditutup,” ujar warga setempat yang enggan identitasnya diwartakan.

Selain menertibkan, petugas juga menegur keras para pemilik warung. Jika masih tidak mematuhi peraturan daerah (Perda) yang ada, maka bangunan warung akan dibongkar.

Baca Juga :  Selama Ramadan, THM di Palangkaraya Diawasi Serius

“Ya baguslah penertiban seperti ini. Biar tidak jadi tempat maksiat lagi,” pungkasnya.

Perda yang dimaksud adalah Perda No 6 Tahun 2024 tentang Trantibum, Perda No 2 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan bangunan gedung dan Perda No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya Kasatpol PP HST Subhani, mengatakan warung-warung malam yang ada di Desa Sungai Buluh memang menjadi sasaran patroli. Sebab pengunjung yang datang tidak hanya warga lokal.

Bahkan di beberapa warung diduga menyediakan tempat karaoke dan wanita penghibur tanpa izin.

“Pelanggaran Perda itu seperti buka lewat jam 12 malam, pakaian penjaga warung yg membuka aurat, karaoke tanpa izin, ada minuman beralkohol atau sejenisnya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tes PCR Mahal, Banyak Penumpang yang Pakai PCR Palsu

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan terbaru dari Subhani terkait penutupan warung malam di Desa Sungai Buluh tersebut. (jpg)

 

PROKALTENG.CO-Belasan warung malam di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Labuan Amas Utara ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Penertiban itu dilakukan bersama tim gabungan, Minggu (15/9/2024) pagi.

Informasi yang diperoleh Radar Banjarmasin, total ada 16 warung yang ditutup. Tak hanya itu petugas juga mencabut KWH listrik agar warung itu tak beroperasi lagi.

“Petugas juga memasang garis kuning sebagai tanda bahwa warung disegel. Dan warung itu ditutup,” ujar warga setempat yang enggan identitasnya diwartakan.

Selain menertibkan, petugas juga menegur keras para pemilik warung. Jika masih tidak mematuhi peraturan daerah (Perda) yang ada, maka bangunan warung akan dibongkar.

Baca Juga :  Selama Ramadan, THM di Palangkaraya Diawasi Serius

“Ya baguslah penertiban seperti ini. Biar tidak jadi tempat maksiat lagi,” pungkasnya.

Perda yang dimaksud adalah Perda No 6 Tahun 2024 tentang Trantibum, Perda No 2 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan bangunan gedung dan Perda No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya Kasatpol PP HST Subhani, mengatakan warung-warung malam yang ada di Desa Sungai Buluh memang menjadi sasaran patroli. Sebab pengunjung yang datang tidak hanya warga lokal.

Bahkan di beberapa warung diduga menyediakan tempat karaoke dan wanita penghibur tanpa izin.

“Pelanggaran Perda itu seperti buka lewat jam 12 malam, pakaian penjaga warung yg membuka aurat, karaoke tanpa izin, ada minuman beralkohol atau sejenisnya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tes PCR Mahal, Banyak Penumpang yang Pakai PCR Palsu

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan terbaru dari Subhani terkait penutupan warung malam di Desa Sungai Buluh tersebut. (jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru