31.2 C
Jakarta
Monday, March 31, 2025

Asyik Judi di Warung, Warga Kabupaten HSU Dibekuk Polisi

PROKALTENG.CO– Satuan Reskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) meringkus satu tersangka kasus perjudian jenis toto gelap atau togel.

Y (27) warga Desa Pulau Damar, Kecamatan Banjang, diamankan di salah satu warung di Desa Pulau Damar, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Kasi Humas Polres HSU, Ipda Aris mengatakan penangkapan bermula dari keresahan masyarakat yang melihat maraknya aksi perjudian jenis togel di lingkungan Desa Pulau Damar.

Selanjutnya, atas laporan tersebut, tim Opsnal Satuan Reskrim Polres HSU dan Polsek Banjang langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

“Rabu (14/8/2024) sekitar pukul 21.25 Wita, anggota tim Reskrim mendapati seorang pria berinisial Y (27) yang sedang berada di sebuah warung minum,” ujar Ipda Aris, Kamis (15/8/2024).

Baca Juga :  Ngeri! Istilah Warung SS di Surabaya Sediakan Bilik VIP untuk Menikmati Sabu

Petugas menemukan tersangka sedang menulis rekapan judi togel di sebuah kertas berisikan pesanan dari pemasang nomor togel melalui aplikasi WhatsApp.

“Tersangka mengaku bertugas sebagai pencatat nomor dari orang yang sudah memesan nomor kepada dirinya. Jadi, pelaku memasang taruhan di website judi togel tersebut secara online lewat handphone,” terangnya.

Modus tersangka dengan memasang taruhan di website judi online. Apabila ada penebak angka yang kalah, maka tersangka mendapat imbalan.

“Keuntungan tersebut tersangka peroleh dari website dengan cara withdraw (penarikan),” jelasnya.

Adapun barang bukti yang turut disita dalam penangkapan tersebut yakni 1 unit handphone , uang tunai sebesar Rp10 ribu, dan kertas berisikan rekapan nomor togel.

“Tersangka kami sangkakan pada Pasal 303 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tutup Ipda Aris. (jpg)

Baca Juga :  GILA!!!Cerai dengan Istri, Anak Kandung Dijadikan Pelampiasan Nafsu Bi

 

PROKALTENG.CO– Satuan Reskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) meringkus satu tersangka kasus perjudian jenis toto gelap atau togel.

Y (27) warga Desa Pulau Damar, Kecamatan Banjang, diamankan di salah satu warung di Desa Pulau Damar, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Kasi Humas Polres HSU, Ipda Aris mengatakan penangkapan bermula dari keresahan masyarakat yang melihat maraknya aksi perjudian jenis togel di lingkungan Desa Pulau Damar.

Selanjutnya, atas laporan tersebut, tim Opsnal Satuan Reskrim Polres HSU dan Polsek Banjang langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

“Rabu (14/8/2024) sekitar pukul 21.25 Wita, anggota tim Reskrim mendapati seorang pria berinisial Y (27) yang sedang berada di sebuah warung minum,” ujar Ipda Aris, Kamis (15/8/2024).

Baca Juga :  Ngeri! Istilah Warung SS di Surabaya Sediakan Bilik VIP untuk Menikmati Sabu

Petugas menemukan tersangka sedang menulis rekapan judi togel di sebuah kertas berisikan pesanan dari pemasang nomor togel melalui aplikasi WhatsApp.

“Tersangka mengaku bertugas sebagai pencatat nomor dari orang yang sudah memesan nomor kepada dirinya. Jadi, pelaku memasang taruhan di website judi togel tersebut secara online lewat handphone,” terangnya.

Modus tersangka dengan memasang taruhan di website judi online. Apabila ada penebak angka yang kalah, maka tersangka mendapat imbalan.

“Keuntungan tersebut tersangka peroleh dari website dengan cara withdraw (penarikan),” jelasnya.

Adapun barang bukti yang turut disita dalam penangkapan tersebut yakni 1 unit handphone , uang tunai sebesar Rp10 ribu, dan kertas berisikan rekapan nomor togel.

“Tersangka kami sangkakan pada Pasal 303 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tutup Ipda Aris. (jpg)

Baca Juga :  GILA!!!Cerai dengan Istri, Anak Kandung Dijadikan Pelampiasan Nafsu Bi

 

Terpopuler

Artikel Terbaru