PROKALTENG.CO-Nasib apes menimpa YL (27), ibu muda warga Desa Tabat, Labuan Amas Utara. Pada Jumat (14/6/2024) malam, polisi menggerebek rumahnya dan menemukan 45 paket sabu siap edar.
Suami YL melarikan diri saat penggerebekan dengan menceburkan diri ke sungai dan berenang menyeberanginya.
Kasi Humas Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Iptu Akhmad Priadi, mengungkapkan bahwa polisi mendapat informasi tentang rumah YL yang sering dijadikan tempat transaksi sabu.
“Suami dari YL melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke dalam sungai dan berenang menyeberanginya,” ujarnya, Minggu (16/6/2024).
Saat penggeledahan, polisi menemukan paket sabu yang disimpan di dalam jok sepeda motor bernomor polisi DA 6818 KBH, yang terparkir di teras rumah warga lain.
“Paket yang diduga narkotika jenis sabu ditemukan petugas di dalam jok sepeda motor,” bebernya.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua handphone serta uang tunai sebesar Rp950.000 yang ditemukan di rumah YL.
YL kini dijerat dengan perkara tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST,” tandasnya. (jpg)