PROKALTENG.CO-Empat orang diduga jaringan pengedar sabu di Tabalong berhasil diamankan Satnarkoba Polres Tabalong. Mereka terdiri dari tiga pria berinisial MA (22), AK (28) dan WA (25) warga Desa Banua Rantau, Kecamatan Banua Lawas, Tabalong.
Satu wanita berinisial NYS (42) warga Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno mengatakan berkat informasi warga, jaringan tersebut dibongkar.
“Informasi disampaikan warga, di lingkungan mereka sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Kemudian polisi melakukan penyelidikan,” katanya, Jumat (15/11/2024).
Dalam penyelidikan, petugas mendapati identitas MA dan menyergapnya yang kebetulan akan transaksi di pinggiran jalan Desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua.
MA tidak bisa berkutik, karena ditangkap tangan dan ditemukan sabu di tubuhnya.
Ia mengaku barang tersebut dari rekannya AK dan WA. Petugas kemudian memburu AK, dan berhasil menangkapnya di kediamannya.
Sementara WA ditemukan berada di sebuah pos di desanya. Keduanya diinterogasi, dan mengakui perbuatannya. Sekaligus memberitahukan dua bungkus sabu yang disimpan di dalam pos.
“Menurut keterangan AK dan WA, mereka menerima uang sejumlah Rp1,4 juta dari MA,” katanya.
Sabu yang dijual berasal dari seorang ibu rumah tangga di sebuah Terminal Kelua. Diketahui berinisial NYS.
“Sabu dibeli AK dan WA seharga Rp1 juta dari NYS. Keduanya mendapat keuntungan masing-masing Rp200 ribu,” jelasnya.
Penangkapan berlanjut ke NYS di kediamannya. Polisi juga berhasil mendapatkan satu bungkus sabu di loteng rumah pelaku seberat 0,08 gram. (jpg)