28.8 C
Jakarta
Monday, July 8, 2024
spot_img

21 Anggota Gangster di Banjarbaru Diringkus Polisi

PROKALTENG.CO-Unit Reskrim Polres Banjarbaru mengamankan 21 remaja yang membuat resah masyarakat Kota Banjarbaru. Mereka merupakan anggota dari dua kelompok gangster yang baru-baru ini viral oleh aksi saling serang yang dilakukan oleh dua kelompok remaja.

Kabag Ops Polres Banjarbaru, Kompol Indra Agung Perdana Putra membeberkan, saat ini dari semua pelaku yang diamankan 14 orang diantaranya sudah menjalani pemeriksaan. Sementara 7 lainnya masih dalam tahap lebih lanjut.

Dari puluhan anggota gangster tersebut, 12 orang diantaranya masih berusia di bawah umur.  “Ada yang masih berstatus pelajar, dan sebagian sudah putus sekolah. Mereka merupakan warga Banjarbaru dan Kabupaten Banjar,” ungkap Indra dalam press release kasus gangster di Mapolres Banjarbaru, Jumat (14/06/2024) petang.

Penangkapan para pelaku ini  bermula setelah viralnya video penyerangan yang diunggah oleh kelompok Vanty 16 di Instagram pada Kamis (13/06/2024) kemarin.

Saat itu, kelompok ini bentrok dengan Tome, pada Kamis dini hari di tepi Jalan Trikora, Banjarbaru.

Salah seorang anggota gangster Tome berinisial  ALF  dilempar oleh sekelompok orang. Aksi pelemparan ini, terjadi di warung kopi tempat ALF bekerja. Sekelompok orang yang dimaksud ternyata gangster Vanty 16.

Baca Juga :  24 Jemaah Indonesia Pemegang Visa Non Haji Diamankan Polisi Arab

Bahkan, salah satu anggota Vanty 16 berinisial GN sempat mengunggah video pelemparan ALF, ke akun Instagram pribadinya.

Lantas, video tersebut juga dilihat anggota gangster Tome yang lain yakni ABN. Alhasil, ALF mempertanyakan hal tersebut kepada GN.

“Kenapa kok kamu lempari kedai kopi tersebut,” kata Indra  saat memperagakan kerkataan ALF.

Dari sinilah  muncul awal perseteruan, karena  waktubitu GN malah mengajak ALF berkelahi. Dari informasi perkelahian ini masuk ke grup whatsapp.

Keduanya gangster ini pin berjanji bertemu di sekitaran wilayah Trikora, Landasan Ulin.

Diketahui, 8 orang geng Venty 16 mengendarai motor PCX sebanyak 2 unit serta membawa senjata tajam (Sajam).

“Dari geng Tome ini dari salah satu fakultas tertentu menuju ke arah Trikora.

Lebih lanjut, saat perkelahian salah seorang anggota geng Tome lari ke arah Perumahan PURI tembus arah Trikora. Bahkan, motor beat yang dikendarai salah seorang anggota Tome, TFK dihancurkan dengan parang.

Baca Juga :  Jalasenastri Lanal Banjarmasin Ziarah dan Tabur Bunga

“Namun sejauh ini tidak ada korban jiwa. Hanya kerusakan motor saja,” sebut Kompol Indra.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 16 senjata tajam. 12 milik geng Venty 16, empat sajam milik geng Tome dan lima unit sepeda motor. Pasal yang disangkakan sendiri Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam (Sajam) dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara dan UU 170 KUHP tentang pengeroyokan.

“Dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan,” kata Indra.

Indra turut menghimbau, kepada para orang tua untuk dapat  dapat melakukan pengawasan pada anak. “Batasi cara bergaulnya. Walaupun di rumah berkelakuan baik kenyataannya malah terjerat dalam beberapa kelompok geng motor,” tegasnya.

Ia turut mengimbau, kepada masyarakat, jika melihat aksi gangster hendaknya langsung melaporkan melalui 101 (Polres Banjarbaru) online 24 jam, Aplikasi Cangkal Polres Banjarbaru maupun melalui kegiatan Jumat Curhat. (jpg)

 

PROKALTENG.CO-Unit Reskrim Polres Banjarbaru mengamankan 21 remaja yang membuat resah masyarakat Kota Banjarbaru. Mereka merupakan anggota dari dua kelompok gangster yang baru-baru ini viral oleh aksi saling serang yang dilakukan oleh dua kelompok remaja.

Kabag Ops Polres Banjarbaru, Kompol Indra Agung Perdana Putra membeberkan, saat ini dari semua pelaku yang diamankan 14 orang diantaranya sudah menjalani pemeriksaan. Sementara 7 lainnya masih dalam tahap lebih lanjut.

Dari puluhan anggota gangster tersebut, 12 orang diantaranya masih berusia di bawah umur.  “Ada yang masih berstatus pelajar, dan sebagian sudah putus sekolah. Mereka merupakan warga Banjarbaru dan Kabupaten Banjar,” ungkap Indra dalam press release kasus gangster di Mapolres Banjarbaru, Jumat (14/06/2024) petang.

Penangkapan para pelaku ini  bermula setelah viralnya video penyerangan yang diunggah oleh kelompok Vanty 16 di Instagram pada Kamis (13/06/2024) kemarin.

Saat itu, kelompok ini bentrok dengan Tome, pada Kamis dini hari di tepi Jalan Trikora, Banjarbaru.

Salah seorang anggota gangster Tome berinisial  ALF  dilempar oleh sekelompok orang. Aksi pelemparan ini, terjadi di warung kopi tempat ALF bekerja. Sekelompok orang yang dimaksud ternyata gangster Vanty 16.

Baca Juga :  24 Jemaah Indonesia Pemegang Visa Non Haji Diamankan Polisi Arab

Bahkan, salah satu anggota Vanty 16 berinisial GN sempat mengunggah video pelemparan ALF, ke akun Instagram pribadinya.

Lantas, video tersebut juga dilihat anggota gangster Tome yang lain yakni ABN. Alhasil, ALF mempertanyakan hal tersebut kepada GN.

“Kenapa kok kamu lempari kedai kopi tersebut,” kata Indra  saat memperagakan kerkataan ALF.

Dari sinilah  muncul awal perseteruan, karena  waktubitu GN malah mengajak ALF berkelahi. Dari informasi perkelahian ini masuk ke grup whatsapp.

Keduanya gangster ini pin berjanji bertemu di sekitaran wilayah Trikora, Landasan Ulin.

Diketahui, 8 orang geng Venty 16 mengendarai motor PCX sebanyak 2 unit serta membawa senjata tajam (Sajam).

“Dari geng Tome ini dari salah satu fakultas tertentu menuju ke arah Trikora.

Lebih lanjut, saat perkelahian salah seorang anggota geng Tome lari ke arah Perumahan PURI tembus arah Trikora. Bahkan, motor beat yang dikendarai salah seorang anggota Tome, TFK dihancurkan dengan parang.

Baca Juga :  Jalasenastri Lanal Banjarmasin Ziarah dan Tabur Bunga

“Namun sejauh ini tidak ada korban jiwa. Hanya kerusakan motor saja,” sebut Kompol Indra.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 16 senjata tajam. 12 milik geng Venty 16, empat sajam milik geng Tome dan lima unit sepeda motor. Pasal yang disangkakan sendiri Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam (Sajam) dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara dan UU 170 KUHP tentang pengeroyokan.

“Dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan,” kata Indra.

Indra turut menghimbau, kepada para orang tua untuk dapat  dapat melakukan pengawasan pada anak. “Batasi cara bergaulnya. Walaupun di rumah berkelakuan baik kenyataannya malah terjerat dalam beberapa kelompok geng motor,” tegasnya.

Ia turut mengimbau, kepada masyarakat, jika melihat aksi gangster hendaknya langsung melaporkan melalui 101 (Polres Banjarbaru) online 24 jam, Aplikasi Cangkal Polres Banjarbaru maupun melalui kegiatan Jumat Curhat. (jpg)

 

spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru