45 Warung Jablay di Banjarbaru Terancam Dibongkar Paksa

PROKALTENG.CO-Operasi Cipta Kondisi menemukan puluhan warung remang-remang masih beroperasi hingga larut malam di Jalan Trikora, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Petugas gabungan memberikan teguran tegas kepada 45 warung yang diduga menyediakan karaoke ilegal dan minuman keras, Sabtu (13/12/2025) malam.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarbaru mencatat sejumlah pelanggaran serius selama inspeksi lapangan. Warung yang kerap disebut warung jablay tersebut menyediakan ruang karaoke dengan tarif Rp30 ribu per jam, lengkap dengan indikasi peredaran minuman keras.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Banjarbaru, Denny Mahendrata, mengungkapkan pihaknya telah mendata 45 warung remang-remang yang tersebar di Kelurahan Landasan Ulin Tengah dan Landasan Ulin Selatan.

“Sampai saat ini ada 45 warung yang tercatat dalam data kami. Memang ada beberapa yang sudah tutup, namun tetap kami lakukan pendataan dan penomoran,” ujarnya kepada media, Minggu (14/12/2025).

Baca Juga :  Dicari Tiga Jam Lebih, Mahasiswa Tenggelam Berhasil Ditemukan

Karaoke Ilegal dan Miras Ditemukan

Sasaran utama operasi adalah aktivitas yang melanggar aturan Pemerintah Kota Banjarbaru, terutama penyediaan karaoke ilegal dan minuman keras. Petugas menemukan sisa botol miras di beberapa lokasi, meski sebagian sudah dalam kondisi kosong.

“Kami juga mendapati penjaga warung berpakaian minim, serta adanya kamar-kamar karaoke berbayar hingga Rp30 ribu per jam,” ungkap Denny.

Electronic money exchangers listing

Di bagian depan warung, tampak perempuan-perempuan berpakaian minim duduk menunggu pengunjung. Pemandangan ini menjadi salah satu fokus penertiban petugas gabungan.

Surat Teguran Pertama Dikeluarkan

Dalam operasi tersebut, petugas memberikan surat teguran pertama kepada seluruh pemilik warung. Mereka diminta menghentikan aktivitas terhitung sejak hari ini dan membongkar bangunan secara mandiri sebelum penertiban paksa dilakukan.

“Lebih baik dibongkar sendiri daripada nanti petugas yang melakukan. Setelah surat teguran ini, akan kami lanjutkan dengan SP1, SP2, hingga SP3 jika tetap membandel,” tegas Denny.

Baca Juga :  Waspada, Meter Air Rumah Kosong Rawan Dicuri

Jika hingga Surat Peringatan ketiga diabaikan, petugas akan melakukan penertiban masif di lapangan tanpa kompromi.

Jelang Malam Senin 5 Rajab

Operasi Cipta Kondisi melibatkan Satpol PP, TNI-Polri, serta sejumlah instansi terkait seperti Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Kebudayaan (Disporabudpar), DPMPTSP, Disperkim, dan Polisi Militer.

Penertiban ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban dan citra Kota Banjarbaru menjelang kegiatan rutin Malam Senin 5 Rajab di Sekumpul. Banjarbaru merupakan salah satu wilayah perlintasan jemaah dari berbagai daerah.

“Kami ingin memastikan tidak ada lagi aktivitas yang bertentangan dengan norma dan agama, sehingga jemaah dari luar daerah melihat Banjarbaru dalam kondisi tertib dan bersih,” pungkas Denny. (jpg)

 

PROKALTENG.CO-Operasi Cipta Kondisi menemukan puluhan warung remang-remang masih beroperasi hingga larut malam di Jalan Trikora, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Petugas gabungan memberikan teguran tegas kepada 45 warung yang diduga menyediakan karaoke ilegal dan minuman keras, Sabtu (13/12/2025) malam.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarbaru mencatat sejumlah pelanggaran serius selama inspeksi lapangan. Warung yang kerap disebut warung jablay tersebut menyediakan ruang karaoke dengan tarif Rp30 ribu per jam, lengkap dengan indikasi peredaran minuman keras.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Banjarbaru, Denny Mahendrata, mengungkapkan pihaknya telah mendata 45 warung remang-remang yang tersebar di Kelurahan Landasan Ulin Tengah dan Landasan Ulin Selatan.

Electronic money exchangers listing

“Sampai saat ini ada 45 warung yang tercatat dalam data kami. Memang ada beberapa yang sudah tutup, namun tetap kami lakukan pendataan dan penomoran,” ujarnya kepada media, Minggu (14/12/2025).

Baca Juga :  Dicari Tiga Jam Lebih, Mahasiswa Tenggelam Berhasil Ditemukan

Karaoke Ilegal dan Miras Ditemukan

Sasaran utama operasi adalah aktivitas yang melanggar aturan Pemerintah Kota Banjarbaru, terutama penyediaan karaoke ilegal dan minuman keras. Petugas menemukan sisa botol miras di beberapa lokasi, meski sebagian sudah dalam kondisi kosong.

“Kami juga mendapati penjaga warung berpakaian minim, serta adanya kamar-kamar karaoke berbayar hingga Rp30 ribu per jam,” ungkap Denny.

Di bagian depan warung, tampak perempuan-perempuan berpakaian minim duduk menunggu pengunjung. Pemandangan ini menjadi salah satu fokus penertiban petugas gabungan.

Surat Teguran Pertama Dikeluarkan

Dalam operasi tersebut, petugas memberikan surat teguran pertama kepada seluruh pemilik warung. Mereka diminta menghentikan aktivitas terhitung sejak hari ini dan membongkar bangunan secara mandiri sebelum penertiban paksa dilakukan.

“Lebih baik dibongkar sendiri daripada nanti petugas yang melakukan. Setelah surat teguran ini, akan kami lanjutkan dengan SP1, SP2, hingga SP3 jika tetap membandel,” tegas Denny.

Baca Juga :  Waspada, Meter Air Rumah Kosong Rawan Dicuri

Jika hingga Surat Peringatan ketiga diabaikan, petugas akan melakukan penertiban masif di lapangan tanpa kompromi.

Jelang Malam Senin 5 Rajab

Operasi Cipta Kondisi melibatkan Satpol PP, TNI-Polri, serta sejumlah instansi terkait seperti Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Kebudayaan (Disporabudpar), DPMPTSP, Disperkim, dan Polisi Militer.

Penertiban ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban dan citra Kota Banjarbaru menjelang kegiatan rutin Malam Senin 5 Rajab di Sekumpul. Banjarbaru merupakan salah satu wilayah perlintasan jemaah dari berbagai daerah.

“Kami ingin memastikan tidak ada lagi aktivitas yang bertentangan dengan norma dan agama, sehingga jemaah dari luar daerah melihat Banjarbaru dalam kondisi tertib dan bersih,” pungkas Denny. (jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru