30.2 C
Jakarta
Tuesday, April 8, 2025

Bawa Golok Lalu Mengamuk, Pria ini Digiring ke Mapolres Tabalong

PROKALTENG.CO-Warga Desa Kaong Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong resah lantaran ada seorang pria mengamuk sambil membawa senjata golok di jalan tempat tinggal mereka. Akhirnya warga pun melapor ke jajaran Polres Tabalong.

Petugas pun datang seketika menyambangi pria tersebut. Sontak membuatnya tergejut dan tiba-tiba membuang golok ke tanah. Namun, sempat ketahuan. Karena ulahnya itu, petugas menggiringnya ke Mapolres Tabalong untuk memeriksanya.

Diketahui, pelaku ternyata seorang pria berusia 37 tahun berinisial RY, warga Desa Masingai II Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan penangkapan itu, Selasa (14/9).

"Petugas yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Trisna Agus Brata berhasil menangkap pelaku diduga membawa senjata tajam warga Masingai II Kecamatan Upau, Senin 13 September 2021," katanya.

Baca Juga :  Pacari Istri Orang, Jantung Pria 25 Tahun Ditusuk

Ia menjelaskan, barang bukti yang disita petugas berupa sebilah senjata tajam jenis golok dengan panjang kurang lebih 38 cm dan gagang berwarna coklat yang terbuat dari kayu.

"RY dan barang bukti sajam pun berhasil diamanakan petugas lalu dibawa ke Polres Tabalong guna pemeriksaan lebih lanjut", ucapnya.

PROKALTENG.CO-Warga Desa Kaong Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong resah lantaran ada seorang pria mengamuk sambil membawa senjata golok di jalan tempat tinggal mereka. Akhirnya warga pun melapor ke jajaran Polres Tabalong.

Petugas pun datang seketika menyambangi pria tersebut. Sontak membuatnya tergejut dan tiba-tiba membuang golok ke tanah. Namun, sempat ketahuan. Karena ulahnya itu, petugas menggiringnya ke Mapolres Tabalong untuk memeriksanya.

Diketahui, pelaku ternyata seorang pria berusia 37 tahun berinisial RY, warga Desa Masingai II Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan penangkapan itu, Selasa (14/9).

"Petugas yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Trisna Agus Brata berhasil menangkap pelaku diduga membawa senjata tajam warga Masingai II Kecamatan Upau, Senin 13 September 2021," katanya.

Baca Juga :  Pacari Istri Orang, Jantung Pria 25 Tahun Ditusuk

Ia menjelaskan, barang bukti yang disita petugas berupa sebilah senjata tajam jenis golok dengan panjang kurang lebih 38 cm dan gagang berwarna coklat yang terbuat dari kayu.

"RY dan barang bukti sajam pun berhasil diamanakan petugas lalu dibawa ke Polres Tabalong guna pemeriksaan lebih lanjut", ucapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru