PROKALTENG.CO-Pasangan suami istri ini terekam saat mengutil di sebuah ritel di Jalan Pemurus Dalam, Banjarmasin Selatan pada Sabtu (7/8) lalu. Berkat rekaman CCTV itu, penangkapan menjadi lebih mudah.
Sarifudin (42) dan Rini Watiningsih (40) diciduk dari rumahnya di Jalan Prona I Gang Pelita II pada Senin (9/8) malam.
Dari laporan korban, barang yang dicuri meliputi kosmetik, beras, susu formula dan minyak kayu putih. Laporan disampaikan pegawai ritel ke mapolsek.
“Setelah diselidiki, identitasnya terindentifikasi. Ternyata pelakunya suami istri,” kata Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Yopie Andri Haryono kemarin (12/8).
Pencuri memanfaatkan kelengahan karyawan ritel. Barang yang diembat diselipkan ke balik pakaian. “Kerugian korban sekitar Rp944 ribu,” sebutnya.
Sehari-harinya pasangan itu mencari nafkah dengan memijat. Dalihnya, mencuri karena terjepit masalah ekonomi. “Mereka ini memang spesialis pengutil ritel. Tapi kali ini mereka apes,” beber Yopie.
Keduanya disangkakan dengan pasal 363 KUHP. Ancamannya penjara paling lama lima tahun. “Semua barang bukti hasil curian sudah diamankan,” tutupnya.