PROKALTENG.CO-Karena tidak mau bayar, Herman, penagih utang kesal. Dengan emosi ia melayangkan parang kepada A, warga Jalan Simpang Empat Malangkaian Desa Cantung Kanan, Kecamatan Hampang, Rabu (11/8) sekitar pukul 09.30 Wita.
Kapolsek Hampang Iptu Marjoko mengungkapkan, kejadian tersebut berawal saat terlapor menagih utang kepada seseorang. Namun, dengan alasan belum punya uang, ia tak dapat membayar.
"Mendengar jawaban itu, terlapor tetap memaksa korban untuk membayar utang sambil mengancam. Berbagai alasan tak dapat diterimanya. Ia marah dan memukul muka korban dengan tangannya,” ceritanya.
Tak sampai di situ, Herman lantas mencabut parang dan mengayunkan ke arah punggung korban, tetapi bisa dihindari. Korban langsung lari menyelamatkan diri.
"Dari kejadian itu, korban merasa keberatan atas perlakuan Herman. Ia lapor ke Polsek Hampang,” tambahnya.
Akibat perbuata Herman itu, pria ini dikenakan Pasal 335 KUHP ayat (1), yaitu barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, diancam pidana penjara paling lama satu tahun.