PROKALTENG.CO-Akibat tak mendapatkan hak gaji pada perusahaan tambang yang tutup, puluhan karyawan nekat melakukan pencurian dan perusakan. Di antaranya memotong ekskavator dan alat berat lainnya untuk dijual ke pengepul besi tua. Aksi tersebut dilakukan sejak satu bulan terakhir hingga pihak Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim mengamankan 35 orang terduga pelaku.
Alat berat yang dirusak dan dicuri ini milik PT Grace Coal di Jalan Soekarno-Hatta, Km 48, Dondang, Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar). Karena diduga tak menerima gaji, mereka brutal melakukan perusakan dan pencurian, memotong-motong alat berat dengan cara dilas, gergaji mesin dan lainnya untuk dibagi.
“Perbuatannya tidak benar,” ungkap Kasubdit Jatanras Polda Kaltim, AKBP Agus Puryadi, Senin (8/3).
Dari keterangan pelaku sudah mendapatkan masing-masing Rp 21 juta dari hasil penjualan alat berat yang dicuri tersebut. “Sudah dijual hampir dua per tiganya, sisanya hanya satu per tiga saja saat ini yang ada di perusahaan,” jelas Agus.
Agus menguraikan, pihaknya bergerak setelah ada dua laporan kepolisian seorang pengusaha batu bara dimana barangnya habis dirusak dan dicuri oleh sejumlah orang. Setelah dikumpulkan dokumen kepemilikan dan memang barang tersebut milik yang bersangkutan. Saat tiba di lokasi kejadian, ternyata sedang dilakukan pemotongan.
Jadi alat yang masih bagus seperti ekskavator, buldoser, truk dan genset, dipotong-potong jadi besi tua. Padahal jika dijual unit ini bisa seharga Rp 3 miliar. Tapi dijual seharga besi tua hanya dihargai Rp 300 juta. Dari 35 orang dengan berbagai aktivitas, mereka sudah dikelompokkan berdasarkan barang dirusak. “Para pelaku dibagi tiga kelompok, masing-masing ada yang merusak alat berat, merusak conveyor dan sekitar jety, serta yang merusak genset,” tegasnya.
Dari pemeriksaan dan penyidikan, ada keterlibatan karyawan dan eks karyawan perusahaan yang bersangkutan. “Dari 35, lima di antaranya karyawan dan mantan karyawan. Penadahnya ada dua orang,” jawabnya.
Akibat perbuatan para pelaku ini perusahaan diperkirakan merugi Rp 200 miliar. Salah seorang tersangka yang juga karyawan perusahaan PT Grace Coal, Jimy mengatakan, para karyawan yang terlibat ini masih aktif sebagai karyawan dan belum ada yang di-PHK, dan setiap kali meminta mediasi perusahaan tidak pernah bersedia.
“Saya bekerja sudah dua tahun lebih dengan gaji pokok Rp 3 juta per bulan, harusnya jika dapat pesangon sekitar Rp 300 juta. Ini kami sudah 1 tahun tidak digaji,” ujarnya yang menjabat sebagai Kabag Pelabuhan PT Grace Coal.
Perusakan dan pencurian ini bukan dilakukan dirinya saja, namun semua karyawan yang belum digaji. Saat bertindak tidak ada sekuriti yang menjaga alat-alat berat tersebut karena memang perusahaan akan tutup.