PROKALTENG.CO-Antrean kendaraan yang meluber hingga keluar area SPBU sampai saat ini tak kunjung mereda. Pemandangan di seantero SPBU di Samarinda dan di Balikpapan itu telah berlangsung tiga bulan terakhir. Ironisnya, tak jauh dari SPBU, deretan BBM subsidi jenis pertalite dijual para pengetap melalui mesin pom mini.
Meredam kian meresahkannya antrean di SPBU, Pemkot Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub), mengeluarkan kebijakan terbaru perihal jam layanan kendaraan di SPBU. Melalui surat edaran Nomor 500.11.1/893/100.05 yang terbit Kamis (6/12), pengendara roda dua boleh membeli pertalite di SPBU dari pukul 06.00–22.00 Wita.
Sementara kendaraan roda empat, mulai pukul 18.00–22.00 Wita. Edaran tersebut berlaku paling lambat Sabtu (9/12). “Ini dilakukan untuk menghindari jam sibuk serta mempersempit ruang gerak pengetap, yaitu orang-orang yang membeli BBM di satu SPBU lalu menjualnya lagi di SPBU lain dengan harga lebih tinggi,” kata Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu kepada Kaltim Post kemarin.
Dia berharap, surat edaran itu bisa mengurangi kemacetan lalu lintas di kawasan SPBU yang disebabkan antrean kendaraan yang membeli BBM. Lanjut dia, kebijakan itu merupakan hasil rapat koordinasi dengan Pertamina Patra Niaga dan pengelola SPBU di Samarinda pada Senin (4/12) lalu, imbas maraknya aktivitas pengetap.
“Kami meminta Pertamina agar berkoordinasi dengan SPBU di bawah pengawasan mereka, termasuk melarang antrean kendaraan yang membeli BBM sampai ke tepi jalan umum,” ujarnya. Manalu menegaskan, aturan ini berlaku masif di semua SPBU di Samarinda. Jika ditemukan pelanggaran, Pemkot Samarinda tak segan mengeluarkan sanksi, mengingat izin lokasi SPBU diterbitkan pemerintah daerah.
“Kemacetan akibat antrean kendaraan di depan SPBU menimbulkan banyak kerugian, baik bagi pengguna jalan maupun konsumsi BBM pada kendaraan itu sendiri,” sebutnya. Selain itu, Manalu mengimbau agar pengelola SPBU mengikuti surat edaran wali kota sebelumnya 630/0807/100.05 yang terbit April 2022 lalu.
Isi beleid itu adalah, pembatasan pembelian BBM bersubsidi. Untuk pengendara roda dua, maksimal Rp 50 ribu per hari atau Rp 100 ribu bagi ojek online (ojol). Sementara untuk roda empat, maksimal Rp 300 ribu per hari atau Rp 400 ribu bagi taksi online. “Semua dilakukan demi membuat kenyamanan bagi warga dan diharapkan antrean tidak lagi mengular. Termasuk upaya mengurangi aktivitas pengetap,” jelasnya.
Manalu menuturkan, selama surat edaran tersebut berlaku, bagi kendaraan yang mungkin beralasan kehabisan BBM di luar waktu yang ditentukan, maka diarahkan membeli BBM non-subsidi atau Pertamax dan lainnya. Apabila tidak ada sikap tegas, dia khawatir upaya yang dilakukan pemkot untuk mengurai antrean kendaraan di SPBU menjadi sia-sia. Hal tersebut diakuinya juga sudah didiskusikan dengan Pertamina.
“Imbauan ini juga berlaku bagi kendaraan jenis angkot untuk membeli BBM bersubsidi hanya di waktu yang dibolehkan pukul 18.00-22.00 Wita. Untuk mencegah potensi kendaraan jenis apa pun mengetap BBM,” tegasnya. Dikonfirmasi terpisah, Manager Communication, Relations & CSR Patra Niaga Regional Kalimantan Arya Yusa Dwicandra mengatakan, pihaknya akan melaksanakan surat imbauan tersebut yang berlaku di seluruh SPBU di Kota Samarinda. “Setelah itu akan dilakukan evaluasi secara harian yang nantinya dikoordinasikan dengan Pemkot Samarinda,” sebutnya.
Dia menerangkan, beberapa waktu lalu ada beberapa SPBU yang akan menambah jam operasi sampai pukul 24.00 Wita. Selama ini bahkan sudah ada yang beroperasi 24 jam, yakni SPBU di Jalan Kusuma Bangsa dan Jalan Slamet Riyadi. Beberapa pengelola SPBU juga menyediakan tambahan sekuriti untuk mengurai antrean di jam-jam padat. Dari data yang dihimpun tim Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya menegaskan, kuota BBM jenis pertalite di Samarinda masih cukup hingga akhir tahun selama tidak terjadi lonjakan pembelian di masyarakat.
Dia mengimbau konsumen tidak perlu khawatir terkait kuota BBM karena masih mencukupi hingga akhir Desember. Namun, tentunya harus saling menjaga agar kuota tersebut tetap terjaga hingga akhir tahun. “Kami terus mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM secara bijak dan sesuai peruntukannya. Dan tidak memperdagangkan kembali di luar tata kelola migas yang telah diatur oleh undang-undang, salah satunya Perpres Nomor 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM),” ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya memohon maaf kepada seluruh pengguna jalan jika antrean di SPBU mengakibatkan kemacetan lalu lintas. Saat ini, kata dia, terjadi peningkatan konsumsi BBM jenis pertalite karena disparitas harga antara pertamax dan pertalite yang cukup jauh. “Sebagai Sub Holding Commercial & Trading dari PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Patra Niaga tentunya akan terus berkomitmen memastikan kelancaran distribusi energi kepada masyarakat. Bagi konsumen atau masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait proses bisnis Pertamina Patra Niaga dapat menghubungi kontak Pertamina 135 atau melalui aplikasi MyPertamina,” tutupnya. (riz/k16/jpg/hnd)