PROKALTENG.CO-Patroli
jajaran Polsek Murung Pudak menangkap tiga warga yang sedang asyik berjudi di
Kompleks Mahligai Indah Jalan Venus, Kabupaten Tabalong.
Dilansir dari laman Prokal.co, Senin (8/2) Ketiga
pria itu berinisial NY (43) warga Kelurahan Mabuun, YD (37) warga Desa Masingai
I, dan JP (28) warga Kelurahan Belimbing Raya. Peristiwa ini terjadi pada Rabu
(3/2) malam lalu.
Kapolres Tabalong AKBP M
Muchdori melalui Kasubbag Humas AKP Otto mengatakan, barang bukti yang disita
berupa uang tunai sejumlah Rp588 ribu, empat buah buku tulis berisi hitungan
permainan, dan tiga set kartu domino.
“Penangkapan bermula dari petugas patroli cipta kondisi
yang mendapat informasi adanya sebuah permainan judi di sebuah rumah di
Mabuun,” terangnya, (5/2).
Ketika patroli tiba,
ketua rukun tetangga setempat dan seorang anggota polres yang tinggal di sana
ternyata sudah mengamankan para peserta judi.
Selanjutnya, mereka
bertiga beserta barbuk ditahan di mapolsek untuk penyidikan lebih lanjut.