28.5 C
Jakarta
Wednesday, October 9, 2024

Pesangon Tak Dibayar, Motor Mantan Bos Dicuri

PROKALTENG.CO-Dalam sepekan, Polsek Banjarmasin Barat mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor.

Kasus pertama terjadi 21 September lalu di Jalan Tanjung Keramat, Basirih Kubah, Banjarmasin Barat.

Korbannya adalah Frisetiana (30), warga setempat. Motornya Honda Vario nopol DA 2799 AC dicuri Yudiansyah (40) yang masih tinggal sekampung dengan korban.

Kedua, terjadi pada 28 September di Jalan Simpang Belitung. Persisnya di depan kantor CV Mulyo Tehnik, Banjarmasin Barat.

Honda Scoopy nopol DA 6527 LAZ milik M Bakeri (21) warga Jalan Gubernur Subarjo Gang Flamboyan 3. Pelakunya adalah Zulkarnain (35) warga Jalang Simpang Belitung Gang Ambon.

Untuk kasus pertama, pelaku merupakan residivis kasus jambret. Menjadi menarik karena dilatarbelakangi masalah uang.

Baca Juga :  Nyenggol Mobil Istri Polisi, Mobil Pikap Justru Terbalik

Korban ternyata pernah menjadi atasannya bekerja. “Saya tak habis pikir, mengapa pesangon saya saat dikeluarkan dari tempat bekerja tak dibayarkan. Jumlahnya Rp5 juta,” kata Yudi.

Sebagai ganti pesangon itu, ia mencuri motor mantas bosnya. Bermodal sebilah pisau, ia merusak kunci kontak motor.

“Tidak saya jual ke mana-mana, masih saya diamkan saja motornya,” tambahnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting merasa tak asing dengan Yudi. Punya nama julukan Baron, ia sudah terlibat dalam banyak kasus.

“Kakinya pernah ditembak karena tak kooperatif saat pencarian barang bukti. Ia berusaha kabur dari polisi,” ujarnya mewakili Kapolsek AKP Faizal Rahman, kemarin (5/10).

Soal utang atau pesangon, baginya, tak ada hubungannya dengan kasus ini. “Di luar masalah. Pastinya ia sudah bertindak kriminal dengan mencuri,” tegas Ginting.

Baca Juga :  Servak Covid-19, Putus Penyebaran Wabah

Menurutnya, kedua kasus ini bisa terungkap berkat para saksi yang memudahkan penyelidikan.

“Laporan kasus di Belitung, harapannya tipis bisa terungkap. Tapi berkat rekaman CCTV di lokasi, walau videonya agak buram, membantu kami mengidentifikasi pelaku,” jelasnya.

Kedua tersangka disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Ancamannya enam tahun penjara,” tutupnya.

PROKALTENG.CO-Dalam sepekan, Polsek Banjarmasin Barat mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor.

Kasus pertama terjadi 21 September lalu di Jalan Tanjung Keramat, Basirih Kubah, Banjarmasin Barat.

Korbannya adalah Frisetiana (30), warga setempat. Motornya Honda Vario nopol DA 2799 AC dicuri Yudiansyah (40) yang masih tinggal sekampung dengan korban.

Kedua, terjadi pada 28 September di Jalan Simpang Belitung. Persisnya di depan kantor CV Mulyo Tehnik, Banjarmasin Barat.

Honda Scoopy nopol DA 6527 LAZ milik M Bakeri (21) warga Jalan Gubernur Subarjo Gang Flamboyan 3. Pelakunya adalah Zulkarnain (35) warga Jalang Simpang Belitung Gang Ambon.

Untuk kasus pertama, pelaku merupakan residivis kasus jambret. Menjadi menarik karena dilatarbelakangi masalah uang.

Baca Juga :  Nyenggol Mobil Istri Polisi, Mobil Pikap Justru Terbalik

Korban ternyata pernah menjadi atasannya bekerja. “Saya tak habis pikir, mengapa pesangon saya saat dikeluarkan dari tempat bekerja tak dibayarkan. Jumlahnya Rp5 juta,” kata Yudi.

Sebagai ganti pesangon itu, ia mencuri motor mantas bosnya. Bermodal sebilah pisau, ia merusak kunci kontak motor.

“Tidak saya jual ke mana-mana, masih saya diamkan saja motornya,” tambahnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting merasa tak asing dengan Yudi. Punya nama julukan Baron, ia sudah terlibat dalam banyak kasus.

“Kakinya pernah ditembak karena tak kooperatif saat pencarian barang bukti. Ia berusaha kabur dari polisi,” ujarnya mewakili Kapolsek AKP Faizal Rahman, kemarin (5/10).

Soal utang atau pesangon, baginya, tak ada hubungannya dengan kasus ini. “Di luar masalah. Pastinya ia sudah bertindak kriminal dengan mencuri,” tegas Ginting.

Baca Juga :  Servak Covid-19, Putus Penyebaran Wabah

Menurutnya, kedua kasus ini bisa terungkap berkat para saksi yang memudahkan penyelidikan.

“Laporan kasus di Belitung, harapannya tipis bisa terungkap. Tapi berkat rekaman CCTV di lokasi, walau videonya agak buram, membantu kami mengidentifikasi pelaku,” jelasnya.

Kedua tersangka disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Ancamannya enam tahun penjara,” tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru