PROKALTENG.CO– Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta dengan tegas eksepsi kuasa hukum dua kontraktor yang menjadi terdakwa perkara suap di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalsel, Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi, ditolak majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Meyer Volmar Simanjuntak mengatakan pertimbangan utama eksepsi itu mesti ditolak. Soalnya yang disampaikan penasihat hukum terdakwa di sidang sebelumnya itu, sudah masuk ke dalam pembuktian perkara. Padahal hal tersebut belum bisa dinilai, sebelum proses pembuktian perkara dan pemeriksaan alat bukti di persidangan.
“Kami memohon majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasihat terdakwa,” tegas Meyer usai sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan agenda tanggapan atas eksepsi terdakwa, Senin (6/1/2024).
Meyer menjelaskan, eksepsi yang diajukan juga belum memenuhi ketentuan pasal 156 KUHAP. “Karena belum masuk dalam pasal 156 KUHAP, maka kami memohon agar seluruh eksepsi tersebut ditolak,” sambungnya.
Argumentasi penasihat hukum, sebutnya, terlalu dini sudah menilai pasal-pasal tertentu yang tidak sesuai atau tidak terbukti. “Dasarnya apa? Kan tidak bisa berasumsi sebelum dilakukan pemeriksaan. Alasan-alasan itu tidak berdasar. Makanya pemeriksaan pembuktian harus dilanjutkan di persidangan,” tegasnya lagi.
Dalam perkara ini, JPU KPK sudah menyiapkan sejumlah saksi yang akan dihadirkan di persidangan. Jumlahnya, sebut Mayer, akan disesuaikan dengan kebutuhan dan keterbatasan masa penahanan. “Menyesuaikan nanti saksinya, karena masa penahanan juga singkat, hanya 90 hari. Jadi kami hanya akan menghadirkan saksi-saksi yang relevan untuk pembuktian,” jelasnya.
Meyer mengungkap, sebelumnya ada terdapat lebih dari 40 orang saksi yang akan dihadirkan dalam kasus ini. “Kami pilah yang dianggap berkualitas dan mendukung pembuktian. Bisa belasan, bisa puluhan. Nanti, kita lihat mana yang mendukung pembuktian,” sebutnya.
Untuk diketahui, di sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, JPU KPK mendakwa Andi dan Sugeng dengan pasal berlapis. Keduanya didakwa telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa KPK dalam dakwaannya menyatakan bahwa Andi dan Sugeng terbukti secara sah dan meyakinkan telah memberi suap sebesar Rp1 miliar untuk mendapatkan tiga proyek di Dinas PUPR Kalsel. Tiga proyek itu adalah pembangunan lapangan sepak bola senilai Rp23,2 miliar dan kolam renang senilai Rp9 miliar di kawasan olahraga terintegrasi Kalsel, serta pembangunan Samsat terpadu senilai Rp22 miliar.
Kuasa hukum terdakwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi, Maju Posko Simbolon dari HPS Lawyer menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang telah disampaikan jaksa KPK terhadap kliennya.
Dalam nota keberatannya, para terdakwa meminta agar majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrianto untuk menolak seluruh dakwaan. Alasannya karena mereka menilai ada pasal yang cacat formil.
Posko Simbolon mengatakan bahwa unsur pasal 5 ayat 1 huruf b yang didakwakan kepada kliennya itu tidak sempurna.
“Seperti unsur niat jahat, persekongkolan dari awal seperti apa? Tindak pidana yang seperti apa dilakukan? Jadi hemat kami tidak tepat menerapkan pasal 5 itu. Kami keberatan dan menolak dakwaan tersebut, karena menurut hemat kami cacat formil,” tegasnya.
Sidang sendiri akan kembali dilaksanakan pada Kamis (9/1/2025), dengan agenda putusan sela dari Majelis Hakim Tipikor PN Banjarmasin.
Seperti diketahui, dalam OTT ini KPK telah mengamankan uang sebesar Rp1 miliar yang diduga bagian fee dari dua rekanan terkait pekerjaan yang mereka peroleh. KPK juga menemukan uang lain senilai Rp12 miliar dan USD500 yang juga bagian fee.
Selain Sugeng dan Andi, KPK juga masih menahan empat tersangka lainnya dalam kasus korupsi sebesar Rp13 miliar di Dinas PUPR Kalsel itu. Mereka adalah Ahmad Solhan (eks Kadis PUPR Kalsel), Yulianti Erlynah (eks Kabid Cipta Karya), Ahmad bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, dan Agustya Febry Andran (eks Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel).
Sidang OTT KPK di PUPR Kalsel
– Dua kontraktor yang didakwa dalam perkara suap di Dinas PUPR Kalsel, Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi, masih menjalani sidang di PN Banjarmasin.
– KPK masih menahan empat tersangka lainnya dalam kasus korupsi sebesar Rp13 miliar di Dinas PUPR Kalsel itu. Mereka adalah Ahmad Solhan (eks Kadis PUPR Kalsel), Yulianti Erlynah (eks Kabid Cipta Karya), Ahmad bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, dan Agustya Febry Andran (eks Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel).
– Dalam sidang Senin (6/1) tadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta dengan tegas kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi dari kuasa hukum dua kontraktor.
– Sidang akan kembali dilaksanakan pada Kamis (9/1/2025), dengan agenda putusan sela dari Majelis Hakim Tipikor PN Banjarmasin. (jpg)