28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Sukses di Aksi Pertama, Tertangkap Basah di Aksi Kedua

PROKALTENG.CO-Merasa pencurian sebelumnya mulus, Aldi kembali ke gudang di Jalan 9 Oktober RT 2 Pekauman, Banjarmasin Selatan tersebut.

Pemuda 20 tahun itu tak mengetahui. Pemilik gudang sudah mengatur strategi untuk memergokinya.

Warga Jalan Laksana Intan Gang Mutiara itu pun tertangkap pada Rabu (1/9) dini hari. Sekitar pukul 04.00 Wita.
Tertangkap basah bersama barang curian. Berupa besi-besi senilai Rp10 juta.

Tanpa kompromi, pemilik gudang melaporkan Aldi ke Polsek Banjarmasin Selatan. Laporan atas nama Arif Sudarsana, 58 tahun, warga Jalan KS Tubun Gang Sekeluarga.

Kapolsek Bansel Kompol Yopie Andri Haryono mengungkap, pengintaian dan pengepungan itu dilakoni seorang pemilik gudang dan dua anak buahnya.

“Jadi tertangkap tangan. Korban ini memang sudah sering mengeluhkan kehilangan barang-barangnya di gudang. Maka malam itu ia mengatur rencana,” kisahnya kemarin (3/9).

Baca Juga :  Begini Kronologi Kebakaran di Polresta Banjarmasin

Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.

“Jadi pencuri sebelumnya, orangnya ini-ini juga,” tambah Yopie.

PROKALTENG.CO-Merasa pencurian sebelumnya mulus, Aldi kembali ke gudang di Jalan 9 Oktober RT 2 Pekauman, Banjarmasin Selatan tersebut.

Pemuda 20 tahun itu tak mengetahui. Pemilik gudang sudah mengatur strategi untuk memergokinya.

Warga Jalan Laksana Intan Gang Mutiara itu pun tertangkap pada Rabu (1/9) dini hari. Sekitar pukul 04.00 Wita.
Tertangkap basah bersama barang curian. Berupa besi-besi senilai Rp10 juta.

Tanpa kompromi, pemilik gudang melaporkan Aldi ke Polsek Banjarmasin Selatan. Laporan atas nama Arif Sudarsana, 58 tahun, warga Jalan KS Tubun Gang Sekeluarga.

Kapolsek Bansel Kompol Yopie Andri Haryono mengungkap, pengintaian dan pengepungan itu dilakoni seorang pemilik gudang dan dua anak buahnya.

“Jadi tertangkap tangan. Korban ini memang sudah sering mengeluhkan kehilangan barang-barangnya di gudang. Maka malam itu ia mengatur rencana,” kisahnya kemarin (3/9).

Baca Juga :  Begini Kronologi Kebakaran di Polresta Banjarmasin

Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.

“Jadi pencuri sebelumnya, orangnya ini-ini juga,” tambah Yopie.

Terpopuler

Artikel Terbaru