PROKALTENG.CO-Ternyata pelaku pemerkosaan nenek-nenek berinisial N berumur 29 warga Kecamatan Tapin Tengah, yang ditangkap Resmob Sat Reskrim Polres Tapin adalah residivis.
Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto melalui Kasat Reskrim AKP Haris Wicaksono membenarkan ia merupakan residivis kasus pencabulan anak.
“Memang pernah ditangkap kasus asusila anak di bawah umur,” ucapnya, Minggu (2/6).
Informasinya ia baru bebas penjara, Kasat pun memberitahukan bahwa N baru saja keluar sekira satu bulan yang lalu.
“Yang jelas ia residivis,” ucapnya.
Dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Kepala Rutan Kelas IIB Rantau Andi Hasyim mengatakan untuk N memang dapat pembebasan bersyarat (PB).
“Jadi ia dikurung di Lapas Kelas IIB Tanjung dengan kasus asusila,” tuturnya.
Sebelumnya N ditangkap usai memperkosa nenek berusia 54 tahun berinisial E.
Pelaku ditangkap usai dilakukan pengejaran selama empat hari oleh anggota Resmob Sat Reskrim Polres Tapin, Sabtu (1/6) sekitar pukul 17.00 Wita.
Lokasi penangkapannya di Jalan A Yani Kecamatan Binuang, usai melarikan dengan menaiki sebuah mobil Hilux. Di mana sebelumnya pelaku menyambangi mobil tersebut saat melintas di Jalan A Yani Kecamatan Tapin Utara. (jpg)