PROKALTENG.CO-Polres Banjarbaru menetapkan MA (32) sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Ahmad Yani Kilometer 28 dekat Bandara Internasional Syamsudin Noor pada Sabtu (27/9).
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasi Humas Ipda Kardi Gunadi membenarkan penetapan tersangka tersebut, Kamis (2/10).
“MA ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Oktober melalui gelar perkara oleh Unit Laka. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Polres Banjarbaru,” ujarnya.
Kardi menegaskan, MA tidak sedang dalam pengaruh alkohol saat mengemudi. Penyebab kecelakaan murni karena kelalaian.
“Untuk masalah minuman (beralkohol) tidak ada. Murni karena kelalaian, mengantuk,” ucapnya.
Saat ini MA ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Diketahui, kecelakaan pada Sabtu (27/9) siang tersebut menewaskan ZNZ (11), bocah perempuan asal Pengaron, Kabupaten Banjar. Korban meninggal dunia akibat pendarahan di hidung dan telinga, luka sobek di perut, serta lecet di tangan dan kaki. (jpg)