33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Sewa Mobil, Ternyata Dijual

PROKALTENG.CO-Karena terbelit utang, tiga orang ibu-ibu dijerat jajaran Satreskrim Polres Tabalong dengan dugaan penipuan, sekaligus penggelapan sebuah mobil pikap.

Ketiga pelaku terdiri dari MR (42), RRA (28) dan NR (39). Semuanya warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin menerangkan, penangkapan mereka dilakukan dari MR dan RRA pada Senin 23 Agustus 2021 lalu, kemudian menyeret NR pada Minggu, 29 Agustus. Semua diamankan di rumah masing-masing.

Ia menuturkan, kasus ini sangat matang direncanakan pada 23 Juli 2021 lalu. Modusnya menyewa mobil pikap korban dengan alasan pindah rumah. “Sewa disepakati satu hari Rp 250 ribu,” terangnya.

Sebagai jaminan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami RRA diserahkan ke pemilik kendaraan roda empat. Meski identitas tersebut didalami petugas diduga milik orang lain. Apa yang dijaminkan para tersangka ternyata dipercaya korban dengan menyerahkan mobil.  

Baca Juga :  Dikira Ikut Tewas dengan Polisi, Ternyata Buronan itu Masih Hidup

Hanya saja, setelah esok harinya tidak juga dikembalikan, akhirnya korban menanyakan keberadaan mobilnya. Namun RRA beralasan memperpanjang masa sewa selama sepuluh hari. Korban pun memberi potongan harga sewa menjadi Rp 200 ribu saja per hari.

Ternyata, pada Minggu 25 Juli 2021 tersangka NR menjual mobil tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya kepada seorang warga di Desa Malinau, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebesar Rp20 juta.

Uang penggelapan itu dibagi kepada ketiga tersangka lain, dengan jumlah Rp 4 juta masing-masing. Sisanya digunakan untuk membayar utang.

Tanpa merasa bersalah, MR dan RRA pada 26 Juli 2021 memberanikan diri membayar uang sewa mobil kepada korban sebesar Rp 2 juta, sembari memperpanjang lagi sewa mobil.

Baca Juga :  Vaksinasi Bagi Warga Pesisir Berjalan Sukses

Ternyata, tanda tangan kuitansi sewa perpanjang itu bukan menggunakan nama dan tanda tangan asli RRA selaku penyewa, demi mengelabui korban.

Mengetahui ada permasalahan dalam proses sewa menyewa tersebut, akhirnya korban melaporkan masalah ini ke Polres Tabalong.

Kapolres mencurigai, dari hasil pemeriksaan diduga ada keterlibatan orang lain yang menerima uang hasil penggelapan. “Diduga ada dua orang lain,” ucapnya.

Bahkan, dugaan tersebut menjurus pada orang penerima gadai. Tapi, petugas perlu melengkapi alat bukti terlebih dahulu sebelum menetapkan mereka sebagai tersangka.

PROKALTENG.CO-Karena terbelit utang, tiga orang ibu-ibu dijerat jajaran Satreskrim Polres Tabalong dengan dugaan penipuan, sekaligus penggelapan sebuah mobil pikap.

Ketiga pelaku terdiri dari MR (42), RRA (28) dan NR (39). Semuanya warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin menerangkan, penangkapan mereka dilakukan dari MR dan RRA pada Senin 23 Agustus 2021 lalu, kemudian menyeret NR pada Minggu, 29 Agustus. Semua diamankan di rumah masing-masing.

Ia menuturkan, kasus ini sangat matang direncanakan pada 23 Juli 2021 lalu. Modusnya menyewa mobil pikap korban dengan alasan pindah rumah. “Sewa disepakati satu hari Rp 250 ribu,” terangnya.

Sebagai jaminan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami RRA diserahkan ke pemilik kendaraan roda empat. Meski identitas tersebut didalami petugas diduga milik orang lain. Apa yang dijaminkan para tersangka ternyata dipercaya korban dengan menyerahkan mobil.  

Baca Juga :  Dikira Ikut Tewas dengan Polisi, Ternyata Buronan itu Masih Hidup

Hanya saja, setelah esok harinya tidak juga dikembalikan, akhirnya korban menanyakan keberadaan mobilnya. Namun RRA beralasan memperpanjang masa sewa selama sepuluh hari. Korban pun memberi potongan harga sewa menjadi Rp 200 ribu saja per hari.

Ternyata, pada Minggu 25 Juli 2021 tersangka NR menjual mobil tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya kepada seorang warga di Desa Malinau, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebesar Rp20 juta.

Uang penggelapan itu dibagi kepada ketiga tersangka lain, dengan jumlah Rp 4 juta masing-masing. Sisanya digunakan untuk membayar utang.

Tanpa merasa bersalah, MR dan RRA pada 26 Juli 2021 memberanikan diri membayar uang sewa mobil kepada korban sebesar Rp 2 juta, sembari memperpanjang lagi sewa mobil.

Baca Juga :  Vaksinasi Bagi Warga Pesisir Berjalan Sukses

Ternyata, tanda tangan kuitansi sewa perpanjang itu bukan menggunakan nama dan tanda tangan asli RRA selaku penyewa, demi mengelabui korban.

Mengetahui ada permasalahan dalam proses sewa menyewa tersebut, akhirnya korban melaporkan masalah ini ke Polres Tabalong.

Kapolres mencurigai, dari hasil pemeriksaan diduga ada keterlibatan orang lain yang menerima uang hasil penggelapan. “Diduga ada dua orang lain,” ucapnya.

Bahkan, dugaan tersebut menjurus pada orang penerima gadai. Tapi, petugas perlu melengkapi alat bukti terlebih dahulu sebelum menetapkan mereka sebagai tersangka.

Terpopuler

Artikel Terbaru