Site icon Prokalteng

Penyelesaian Kasus KDRT di Palangkaraya Disetujui Berhenti, Begini Alasannya

Penyelesaian kasus KDRT dengan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif di Palangkaraya, Rabu (31/7). (IST)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Satu perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Palangkaraya diselesaikan dengan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng) Undang Mugopal melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum), Dodik Mahendra mengatakan, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Nanang Ibrahim Soleh, menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangkaraya.

“Jampidum menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana dari Kejaksaan Palangka Raya atas nama tersangka R yang disangka melanggar Kesatu Pasal 44 ayat 1 UU No 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan   Dalam Rumah Tangga atau kedua Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” ujarnya, Rabu (31/7).

Dia menjelaskan, ekspose secara virtual dihadiri Nanang Ibrahim Soleh, Kajati Kalteng Undang Mugopal, Wakil Kajati Kalteng , M.Sunarto Asisten Tindak Pidana Umum Suyanto, dan Kajari Palangkaraya, Andi Murji Machfud.

Dijelaskan Dodik, kronologi kejadian yang dilakukan tersangka R tersebut bermula R dan korban B tinggal dalam satu rumah sejak selama 2 tahun. Kemudian Jumat (20/5) tersangka telah melakukan pemukulan/penganiayaan di Jln Dr Murjani Gang Karyawan.

”Tersangka R memukul dengan menggunakan tangan sebanyak 3x di bagian dagu, ditendang dengan kaki sebanyak 3x di bagian betis, di bagian paha kanan sebanyak 4x. Hal ini terjadi karena adanya kesalahpahaman masalah uang arisan,”ujarnya.

Masih kata Dodik, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut, diberikan kepada tersangka dengan pertimbangan antara lain yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

”Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, adanya perdamaian antara korban dan tersangka, atau korban telah memaafkan tersangka dan bersepakat untuk berdamai. Tersangka menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,”bebernya. (hfz/hnd)

Exit mobile version