SAMPIT, PROKALTENG.CO – Kasus perselingkuhan yang dilakukan oknum aparatur sipil negara (ASN) beberapa waktu lalu menyita perhatian Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Pemkab Kotim akan memberikan sanksi tegas bagi oknum ASN yang melanggar disiplin, termasuk perselingkuhan.
Menanggapi hal ini, Bupati Kotim Halikinnor menegaskan, bahwa pemerintah daerah tidak akan memberi toleransi terhadap ASN yang terlibat dalam tindakan yang mencoreng citra instansi pemerintahan.
“Kami akan memastikan bahwa sanksi kepegawaian diberikan sesuai aturan yang berlaku. ASN seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, bukan malah melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotim, Kamaruddin Makalepu. Menyampaikan bahwa saat ini proses pemberian sanksi sedang berlangsung dan akan diterapkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saat ini masih dalam proses pemeriksaan, dan pemberian hukuman disiplin sedang berjalan,” ujarnya, belum lama ini.
Ia menjelaskan bahwa dalam menangani kasus ini, ada tahapan-tahapan yang harus dipenuhi. Termasuk pemeriksaan oleh tim yang dibentuk pejabat pembina kepegawaian. Tim tersebut terdiri dari atasan langsung, yakni Camat Baamang, unsur pengawasan dari Inspektorat, serta unsur kepegawaian dari BKPSDM.
“Langkah tegas ini diambil demi menjaga profesionalisme dan integritas ASN dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat,” tegasnya.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah seorang ASN berinisial AS, yang menjabat sebagai kepala seksi di Kecamatan Baamang, dipergoki bersama seorang perempuan berinisial RC di sebuah rumah kosong pada 17 Desember 2024. Suami RC, AP, memergoki keduanya, yang kemudian berujung pada proses hukum berdasarkan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan bulan penjara. (sli/ens/kpg)