PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan terhadap Nurmaliza dengan terdakwa Alvaro yang merukan pacar dari korban kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (30/10/2025).
Agenda sidang kali ini seharusnya pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, majelis hakim yang diketuai Yudi Eka Putra memutuskan untuk menunda sidang lantaran JPU belum siap membacakan tuntutan.
“Setelah istirahat siang, sidang dimulai,” ujar Yudi Eka Putra di ruang sidang.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang pembacaan tuntutan pada 4 November 2025 mendatang. Hakim menegaskan agar JPU sudah menyiapkan berkas tuntutan sebelum jadwal tersebut.
Terlihat Alvaro tampak tenang saat keluar dari ruang sidang usai penundaan diumumkan. Ia dikawal petugas menuju ruang tahanan sementara di PN Palangka Raya.
Diketahui sebelumnya bahwa kasus ini berawal dari ditemukannya jenazah perempuan tanpa identitas di pinggir parit Jalan Trans Kalimantan, Desa Garung, Pulang Pisau Kalimantan Tengah pada 12 Mei 2025 lalu.
Setelah penyelidikan, korban diketahui bernama Nurmaliza, warga Palangka Raya yang tengah menjalin hubungan dengan Alvaro. Nurmaliza yang diketahui berstatus janda dan hamil muda itu diduga dibunuh oleh kekasihnya, Alvaro.
Alvaro akhirnya ditangkap polisi saat berusaha kabur ke Yogyakarta. Dalam penyidikan, ia mengaku membekap korban hingga tewas setelah terlibat pertengkaran yang mana korban cemburu terhadap pelaku di kos tempat mereka tinggal bersama di Jalan Pramuka VI, Palangka Raya. (jef)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan terhadap Nurmaliza dengan terdakwa Alvaro yang merukan pacar dari korban kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (30/10/2025).
Agenda sidang kali ini seharusnya pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, majelis hakim yang diketuai Yudi Eka Putra memutuskan untuk menunda sidang lantaran JPU belum siap membacakan tuntutan.
“Setelah istirahat siang, sidang dimulai,” ujar Yudi Eka Putra di ruang sidang.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang pembacaan tuntutan pada 4 November 2025 mendatang. Hakim menegaskan agar JPU sudah menyiapkan berkas tuntutan sebelum jadwal tersebut.
Terlihat Alvaro tampak tenang saat keluar dari ruang sidang usai penundaan diumumkan. Ia dikawal petugas menuju ruang tahanan sementara di PN Palangka Raya.
Diketahui sebelumnya bahwa kasus ini berawal dari ditemukannya jenazah perempuan tanpa identitas di pinggir parit Jalan Trans Kalimantan, Desa Garung, Pulang Pisau Kalimantan Tengah pada 12 Mei 2025 lalu.
Setelah penyelidikan, korban diketahui bernama Nurmaliza, warga Palangka Raya yang tengah menjalin hubungan dengan Alvaro. Nurmaliza yang diketahui berstatus janda dan hamil muda itu diduga dibunuh oleh kekasihnya, Alvaro.
Alvaro akhirnya ditangkap polisi saat berusaha kabur ke Yogyakarta. Dalam penyidikan, ia mengaku membekap korban hingga tewas setelah terlibat pertengkaran yang mana korban cemburu terhadap pelaku di kos tempat mereka tinggal bersama di Jalan Pramuka VI, Palangka Raya. (jef)