PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah membekuk empat tersangka pengedar sabu-sabu dari tiga kabupaten di Kalimantan Tengah pada bulan September 2025. Setidaknya dari pengungkapan itu, pihaknya menyita ratusan barang bukti sabu-sabu.
Dalam operasi terpisah di tiga kabupaten, tim mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan mengamankan empat tersangka beserta ratusan paket sabu siap edar.
Pengungkapan pertama terjadi di Kapuas, Selasa (23/9/2025). Berbekal laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di area tambang emas Desa Tumbang Randang, Kecamatan Timpah, tim BNN melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua tersangka yakni Juliatul (32) dan Jumadi alias Levi (37) berhasil diringkus.
Dari tangan keduanya, petugas menyita sabu seberat 4,24 gram, uang tunai Rp21,3 juta, timbangan digital, bong, serta sebuah alat hisap. Penangkapan ini turut disaksikan perangkat desa dan telah dilaporkan langsung kepada Bupati Kapuas.
Begitu juga di hari yang sama, tim BNN juga bergerak di Kotawaringin Timur (Kotim). Tepatnya Desa Buana Mustika, Kecamatan Telaga Antang. Seorang pria bernama Mika Hartono (45) ditangkap dengan barang bukti 7 paket sabu seberat 4,02 gram. Sebagian disembunyikan di kotak rokok dan sebagian di rak jualan. Selain itu, turut disita uang tunai Rp3,2 juta, ponsel, serta alat pengemasan sabu.
Dua hari kemudian, Kamis (25/9) pengungkapan lebih besar terjadi di Pulang Pisau. Dari sebuah rumah di Jalan Abel Gawei Rei 2, Kecamatan Kahayan Hilir, petugas mengamankan Tade Kharisma Juliadi (38). Barang bukti yang disita mencengangkan. Yakni 100 paket sabu dengan berat brutto 26,61 gram serta 3 butir ekstasi berlogo LV. Ikut disita juga 3 timbangan digital, handphone, dompet, bong dan plastik klip.
Plt Kepala BNN Provinsi Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, menegaskan bahwa operasi ini, menjadi bukti keseriusan pihaknya dalam memberantas narkotika hingga ke pelosok daerah.
“Dari tiga perkara dengan empat orang tersangka sebagai pengedar sabu-sabu ini memiliki jaringan masing-masing yakni jaringan Sampit dan Banjarmasin Kalimantan Selatan,” ungkapnya,Senin (29/9).
Dia menuturkan dengan pengungkapan ini, BNN Provinsi Kalteng mengirim pesan keras bahwa tidak ada ruang aman bagi pengedar narkoba di Bumi Tambun Bungai. Perang melawan narkoba, kata Ruslan, bukan hanya tugas aparat, melainkan tanggung jawab bersama demi mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih dari Narkoba).
“Saat ini keempat tersangka sudah diamankan dan mendekam di sel tahanan kantor BNNP Kalimantan Tengah. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114(2) Jo Pasal 112 (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman selama 20 tahun kurungan penjara,” ujarnya. (jef/hnd)