NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan hukuman penjara satu tahun kepada Faldy Aldama, terdakwa kasus penyebaran konten asusila melalui media sosial. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta pidana 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider satu bulan.
Ketua Majelis Hakim, Evan Setiawan Dese, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah karena dengan sengaja serta tanpa hak menyebarluaskan informasi elektronik bermuatan pelanggaran kesusilaan untuk diketahui publik.
Perbuatan tersebut terjadi pada November 2024 di Mess Karyawan PT Ratu Intan Mining (RIM), Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Saat itu, Faldy menggunakan ponsel Oppo F11 Pro untuk mengakses akun Instagram mantan pacarnya, NI. Ia bisa masuk karena sebelumnya mereka saling bertukar akun saat masih bertunangan.
Jaksa Penuntut Umum, Afif Hidayatulloh, mengungkapkan kronologi kejadian kepada wartawan pada Jumat (29/5). Faldy diketahui mengganti foto profil akun Instagram NI hingga 18 kali, menggunakan gambar-gambar tidak pantas milik korban, termasuk foto bugil yang dimiliki saat masih menjalin hubungan.
“Pada Desember 2024, korban yang berasal dari Lamandau mengetahui akun media sosialnya telah diretas setelah mendapat informasi dari keluarga. Korban tak bisa mengakses akun tersebut dan kesulitan menghapus konten yang sudah tersebar. Ia kemudian melapor ke pihak berwajib, dan pelaku berhasil ditangkap,” ujar JPU.
Dalam pemeriksaan, Faldy mengaku nekat menyebarkan foto pribadi mantan pacarnya karena sakit hati setelah mengetahui perempuan itu akan menikah dengan pria lain. Meski sudah berpisah, pelaku masih menyimpan rasa terhadap korban.
“Terdakwa menyebarkan foto-foto tersebut dengan tujuan agar korban merasa takut dan mau kembali menjalin hubungan dengannya,” jelasnya.
Putusan majelis hakim ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pengguna media sosial agar lebih bijak dalam menjaga etika dan menghormati privasi orang lain. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa teknologi informasi tak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi yang melukai orang lain. (bib)