Site icon Prokalteng

Pelaku Curat Kembali Diamankan Satreskrim Polres Seruyan, Begini Kronologinya

Kedua pelaku berinisial RH dan MJ hanya bisa pasrah saat dihadirkan pada press rilis yang dipimpin oleh Wakapolres Seruyan, Kompol Hendry, Selasa (28/5). (Foto : Ais/Prokalteng.co)

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Satreskrim Polres Seruyan berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau Curat yang berinisial RH (30) dan MJ (24). Kedua pria ini ditangkap lantaran nekat mencuri sebuah motor Yamaha Vixion yang telah di gadai dengan korban berinisial M (56).

Korban sontak kaget saat mengetahui sebuah motor yang terparkir di garasi rumahnya di Jalan Patimura Kelurahan Kuala Pembuang I Kecamatan Seruyan Hilir itu telah hilang dan berupaya mencari di sekitar rumah, namun tetap motor Yamaha Vixion warna biru itu tidak temukan.

Kemudian korban mencari keberadaan RH dan mendatangi RH di salah kantor pemerintahan untuk menanyakan terkait motor yang hilang tersebut. Namun, RH menjawab tidak mengambil dan mencuri motor tersebut. Kemudian mereka merundingkan terkait masalah motor yang hilang di garasi tersebut.

“Uraian singkat kejadian bahwa saudara H minta RH dan MJ mencarikan untuk menggadaikan sepeda motor miliknya senilai Rp 4 juta rupiah. kemudian RH dan MJ bertemu dengan korban M yang menerima gadaian motor tersebut,” kata Wakapolres Seruyan, Kompol Hendry saat press rilis, Selasa (28/5).

Setelah uang terkumpul, pemilik motor pun ingin menebus motornya dengan mengembalikan uang gadai itu kepada MJ. Namun, bukannya menebus sepeda motor tapi RH dan MJ pun menggunakan uang itu bersama-sama untuk kebutuhan sehari-hari.

“Dikarenakan uang yang diserahkan oleh H untuk menebus motornya telah habis, kedua pelaku ini mengambil motor gadaian tanpa sepengetahuan atau izin dari korban M. Kemudian karena terpantau CCTV, karena niat baiknya korban pun menanyakan langsung kepada kedua pelaku ini, namun tidak mengaku dan akhirnya melaporkan ke Polres Seruyan,” ungkapnya.

Alhasil, menerima dan menindaklanjuti laporan tersebut Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan pun langsung bergerak dan berhasil mengamankan kedua pelaku tidak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut bersama barang bukti sepeda motor. Akibatnya, keduanya pun disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke – 4 dan ke- 5 KUHPidana. (ais)

Exit mobile version