32.3 C
Jakarta
Tuesday, April 29, 2025

Dugaan Tindak Pidana Kehutanan Terungkap, Penanganan Berproses dan Memungkinkan Penambahan Pelaku

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Polda Kalteng berhasil mengungkap dugaan tindak pidana kehutanan. Kasus ini berawal dari laporan polisi yang diajukan oleh PT Grace Putri Perdana dengan nomor LP/B/166/1X/2024/ SPKT.DITRESKRIMSUS/ Polda Kalimantan Tengah, tertanggal 11 September 2024.

Terkait adanya pembukaan lahan seluas kurang lebih 102 hektare (ha) untuk perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan produksi tetap yang berada di lokasi izin PT Grace Putri Perdana, wilayah Desa Suja, Kabupaten Lamandau.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menyebut, sejak September 2024 lalu Subdit IV/ Tipidter melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana kehutanan itu.

“Barang bukti yang diamankan antara lain areal kebun milik tersangka seluas kurang lebih 102 hektare, 33 surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah tertanggal 24 Agustus 2023,” kata Erlan, Senin (28/4).

Ini bernama Mulyadi. Ia disangka melanggar pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah pada Bab 3 bagian keempat paragraf 4 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7.500.000.000,00.

Erlan juga menyampaikan, berdasarkan analisis ahli lingkungan hidup, total kerusakan lingkungan bernilai Rp210.013.480.000,00. Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Rimsyahtono menambahkan, pelaku mendapat lahan tersebut dengan melakukan pembabatan hutan secara langsung dengan menggunakan alat berat.

“Kegiatan itu dilakukan sejak 2023 sampai pertengahan 2024 lalu. Ia mendapatkan lahan tersebut setelah beli dari warga desa,” ungkap Rimsyahtono.

Ia mengatakan, modus kejahatan pelaku Mulyadi adalah menjadikan lahan itu kebun sawit. Sejauh ini sudah banyak saksi yang diperiksa. Mulai dari kepala desa hingga warga.

“Penanganan ini masih berproses dan masih memungkinkan ada penambahan pelaku,” tuturnya.

Polda Kalteng menegaskan komitmen terus memberantas kejahatan di bidang kehutanan dan melindungi kelestarian lingkungan hidup di Kalimantan Tengah.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang hendak melakukan kegiatan serupa agar menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Kasus Penyalahgunaan 160 Karung Pupuk Subsidi Terbongkar

Pada hari yang sama, Polda juga menyampaikan hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan penyaluran pupuk subsidi di Kota Palangka Raya. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/A/24/IV/2025/ SPKT.DITKRIMSUS/Polda Kalimantan Tengah, tertanggal 16 April 2025.

Baca Juga :  Sabu Setengah Kilogram Dimusnahkan dari 15 Kasus yang Diungkap

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan, kasus ini terjadi pada Rabu, 16 April 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan RTA Milono, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Tersangka yang diamankan adalah PW (44 tahun), seorang swasta. Penangkapan dilakukan oleh anggota Subdit 1/Indag Ditreskrimsus Polda Kalteng saat melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi. Petugas mengamankan satu unit dump truck Mitsubishi warna kuning yang tengah mengangkut 100 karung pupuk NPK merek Phonska (50 kg/karung) dan 60 karung pupuk Urea (50 kg/karung).

“Pupuk tersebut diduga berasal dari Kabupaten Pulang Pisau dan diperjualbelikan di atas harga eceran tertinggi (HET),” ungkap Erlan, Senin (28/4).

Ditempat yang sama, Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Rimsyahtono mengatakan, pupuk bersubsidi yang diangkut pelaku itu diduga diperoleh melalui jalur yang tidak sesuai aturan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka terbukti melakukan penjualan pupuk subsidi tanpa izin dengan harga di atas HET. Saksi dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolda Kalteng untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf (b) juncto Pasal 1 sub 3 (e) Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi; Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan dan Pasal 4 ayat 1 huruf (a) juncto Pasal 8 ayat 1 Peraturan Perundang-Undangan Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan.

Ancaman pidana yang dihadapi tersangka adalah pidana penjara paling lama dua tahun dan atau denda paling banyak Rp100.000.000,00. Barang bukti yang diamankan mencakup satu unit dump truck Mitsubishi, kunci dump truck, surat-surat kendaraan, 100 karung pupuk NPK Phonska, 60 karung pupuk Urea, uang tunai Rp7.500.000,00, satu lembar nota penjualan pupuk, dan satu unit ponsel.

Kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Kalteng dalam memberantas kejahatan ekonomi, khususnya penyalahgunaan pupuk subsidi yang merugikan masyarakat dan negara.

“Polda Kalteng akan terus berupaya mengawasi dan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut,” tegasnya.

Baca Juga :  Baru Keluar Penjara, Ayah Setubuhi Anak Tirinya

Selain itu, Polda juga berhasil mengungkap kasus tindak pidana bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berupa penyebaran konten asusila anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/A/14/11/2025/SPKT.DITKRIMSUSI/Polda Kalimantan Tengah, tertanggal 20 Februari 2025.

Kasus ini melibatkan dua tersangka, yakni NL (17 tahun), seorang pelajar asal Sampit yang membuat dan menjual konten asusila dirinya, dan FS (20 tahun) berstatus pelajar yang membantu penjualan konten tersebut. Tim Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalteng menemukan aktivitas penjualan konten pornografi anak di media sosial Telegram pada bulan Februari 2025.

Penyelidikan yang dilakukan mengarah pada NL yang ditangkap di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah pada 20 Februari 2025.

“Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa NL tidak sendirian dalam melakukan perbuatan tersebut. FS, yang ditangkap di Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada tanggal 21 Februari 2025, berperan membantu penjualan konten asusila itu,” ungkap Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, Senin (28/4).

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Rimsyahtono menyampaikan, kedua tersangka berhasil meraup keuntungan dari penjualan konten asusila tersebut kurang lebih Rp1.500.000,00 hingga Rp5.000.000,00 dalam waktu satu minggu. FS ditahan di Dittahti Polda Kalteng, sedangkan NL (masih di bawah umur) dikembalikan kepada orang tua dengan pengawasan dari pihak Bapas dan Dinsos hingga pelimpahan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yakni empat unit ponsel, satu akun TikTok, dua akun Telegram, dua akun GoPay, dua akun Dana, dan empat kartu SIM. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal tersebut mengatur tentang larangan menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah,” pungkasnya. (irj/ala/kpg)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Polda Kalteng berhasil mengungkap dugaan tindak pidana kehutanan. Kasus ini berawal dari laporan polisi yang diajukan oleh PT Grace Putri Perdana dengan nomor LP/B/166/1X/2024/ SPKT.DITRESKRIMSUS/ Polda Kalimantan Tengah, tertanggal 11 September 2024.

Terkait adanya pembukaan lahan seluas kurang lebih 102 hektare (ha) untuk perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan produksi tetap yang berada di lokasi izin PT Grace Putri Perdana, wilayah Desa Suja, Kabupaten Lamandau.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menyebut, sejak September 2024 lalu Subdit IV/ Tipidter melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana kehutanan itu.

“Barang bukti yang diamankan antara lain areal kebun milik tersangka seluas kurang lebih 102 hektare, 33 surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah tertanggal 24 Agustus 2023,” kata Erlan, Senin (28/4).

Ini bernama Mulyadi. Ia disangka melanggar pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah pada Bab 3 bagian keempat paragraf 4 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7.500.000.000,00.

Erlan juga menyampaikan, berdasarkan analisis ahli lingkungan hidup, total kerusakan lingkungan bernilai Rp210.013.480.000,00. Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Rimsyahtono menambahkan, pelaku mendapat lahan tersebut dengan melakukan pembabatan hutan secara langsung dengan menggunakan alat berat.

“Kegiatan itu dilakukan sejak 2023 sampai pertengahan 2024 lalu. Ia mendapatkan lahan tersebut setelah beli dari warga desa,” ungkap Rimsyahtono.

Ia mengatakan, modus kejahatan pelaku Mulyadi adalah menjadikan lahan itu kebun sawit. Sejauh ini sudah banyak saksi yang diperiksa. Mulai dari kepala desa hingga warga.

“Penanganan ini masih berproses dan masih memungkinkan ada penambahan pelaku,” tuturnya.

Polda Kalteng menegaskan komitmen terus memberantas kejahatan di bidang kehutanan dan melindungi kelestarian lingkungan hidup di Kalimantan Tengah.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang hendak melakukan kegiatan serupa agar menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Kasus Penyalahgunaan 160 Karung Pupuk Subsidi Terbongkar

Pada hari yang sama, Polda juga menyampaikan hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan penyaluran pupuk subsidi di Kota Palangka Raya. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/A/24/IV/2025/ SPKT.DITKRIMSUS/Polda Kalimantan Tengah, tertanggal 16 April 2025.

Baca Juga :  Sabu Setengah Kilogram Dimusnahkan dari 15 Kasus yang Diungkap

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan, kasus ini terjadi pada Rabu, 16 April 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan RTA Milono, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Tersangka yang diamankan adalah PW (44 tahun), seorang swasta. Penangkapan dilakukan oleh anggota Subdit 1/Indag Ditreskrimsus Polda Kalteng saat melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi. Petugas mengamankan satu unit dump truck Mitsubishi warna kuning yang tengah mengangkut 100 karung pupuk NPK merek Phonska (50 kg/karung) dan 60 karung pupuk Urea (50 kg/karung).

“Pupuk tersebut diduga berasal dari Kabupaten Pulang Pisau dan diperjualbelikan di atas harga eceran tertinggi (HET),” ungkap Erlan, Senin (28/4).

Ditempat yang sama, Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Rimsyahtono mengatakan, pupuk bersubsidi yang diangkut pelaku itu diduga diperoleh melalui jalur yang tidak sesuai aturan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka terbukti melakukan penjualan pupuk subsidi tanpa izin dengan harga di atas HET. Saksi dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolda Kalteng untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf (b) juncto Pasal 1 sub 3 (e) Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi; Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan dan Pasal 4 ayat 1 huruf (a) juncto Pasal 8 ayat 1 Peraturan Perundang-Undangan Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan.

Ancaman pidana yang dihadapi tersangka adalah pidana penjara paling lama dua tahun dan atau denda paling banyak Rp100.000.000,00. Barang bukti yang diamankan mencakup satu unit dump truck Mitsubishi, kunci dump truck, surat-surat kendaraan, 100 karung pupuk NPK Phonska, 60 karung pupuk Urea, uang tunai Rp7.500.000,00, satu lembar nota penjualan pupuk, dan satu unit ponsel.

Kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Kalteng dalam memberantas kejahatan ekonomi, khususnya penyalahgunaan pupuk subsidi yang merugikan masyarakat dan negara.

“Polda Kalteng akan terus berupaya mengawasi dan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut,” tegasnya.

Baca Juga :  Baru Keluar Penjara, Ayah Setubuhi Anak Tirinya

Selain itu, Polda juga berhasil mengungkap kasus tindak pidana bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berupa penyebaran konten asusila anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/A/14/11/2025/SPKT.DITKRIMSUSI/Polda Kalimantan Tengah, tertanggal 20 Februari 2025.

Kasus ini melibatkan dua tersangka, yakni NL (17 tahun), seorang pelajar asal Sampit yang membuat dan menjual konten asusila dirinya, dan FS (20 tahun) berstatus pelajar yang membantu penjualan konten tersebut. Tim Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalteng menemukan aktivitas penjualan konten pornografi anak di media sosial Telegram pada bulan Februari 2025.

Penyelidikan yang dilakukan mengarah pada NL yang ditangkap di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah pada 20 Februari 2025.

“Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa NL tidak sendirian dalam melakukan perbuatan tersebut. FS, yang ditangkap di Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada tanggal 21 Februari 2025, berperan membantu penjualan konten asusila itu,” ungkap Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, Senin (28/4).

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Rimsyahtono menyampaikan, kedua tersangka berhasil meraup keuntungan dari penjualan konten asusila tersebut kurang lebih Rp1.500.000,00 hingga Rp5.000.000,00 dalam waktu satu minggu. FS ditahan di Dittahti Polda Kalteng, sedangkan NL (masih di bawah umur) dikembalikan kepada orang tua dengan pengawasan dari pihak Bapas dan Dinsos hingga pelimpahan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yakni empat unit ponsel, satu akun TikTok, dua akun Telegram, dua akun GoPay, dua akun Dana, dan empat kartu SIM. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal tersebut mengatur tentang larangan menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah,” pungkasnya. (irj/ala/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru