NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan vonis penjara selama 10 bulan kepada terdakwa Sapuani alias Iwan atas kasus pencurian di wilayah tersebut, Kamis (17/4). Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta pidana penjara selama satu tahun.
Menurut JPU Afif Hidayatulloh, kasus bermula saat terdakwa bersama sejumlah teman sedang mengonsumsi minuman keras jenis arak di teras rumah korban, Ertha, pada Sabtu, 21 Desember 2024, pukul 09.00 WIB.
Setelah mabuk, Sapuani tertidur di teras rumah tersebut. Sekitar pukul 15.00 WIB, ia terbangun dan masuk ke dalam rumah korban untuk mencari Amad, pemilik powerbank yang dipinjamnya, karena pintu rumah dalam keadaan terbuka.
“Penghuni rumah, Cindi, sempat berteriak dari dalam kamar bahwa Amad yang dicari terdakwa sudah pergi ke Pangkalan Bun. Namun terdakwa melihat celengan di dalam lemari kaca ruang tengah rumah korban, lalu muncul niat jahat untuk mengambil uang di dalamnya,” jelas Afif saat dikonfirmasi Rabu (28/5) di Nanga Bulik.
Terdakwa kemudian menggoyang-goyangkan pintu lemari kaca sampai pengait terbuka dan mengambil celengan tersebut. Tidak puas, ia melanjutkan ke kamar korban dan mengambil uang yang disimpan dalam tas merah serta di lipatan baju di dalam lemari kamar tidur.
“Terdakwa sempat pergi ke kamar mandi untuk membuka celengan dan setelah mengambil uangnya, celengan dibuang ke atas tungku perapian di dapur,” tambah JPU.
Setelah itu, Sapuani melarikan diri dengan menumpang sepeda motor warga yang melintas di jalan Trans Kalimantan Desa Cuhai. Ia sempat singgah di sebuah rumah kosong untuk menghitung uang hasil curiannya, sekitar Rp4 juta.
Pada sore hari yang sama, terdakwa melakukan beberapa kali deposit uang melalui agen BRILINK di jalan Trans Kalimantan Desa Karang Taba, Kabupaten Lamandau, ke akun DANA miliknya dengan total Rp2 juta. Uang tersebut digunakan untuk bermain judi online sebesar Rp2 juta, belanja, dan biaya pulang ke Kumai, Pangkalan Bun. Sisa uang yang masih dimilikinya sekitar Rp500 ribu.
“Saksi Cindi, adik korban, menyaksikan langsung terdakwa mengambil uang di lemari rumah korban. Saat itu ia berada di kamar sebelah dan mendengar suara pintu lemari kaca dibuka. Ia kemudian mengintip dan melihat terdakwa mengambil celengan di ruang tengah lalu masuk kamar korban dan mengambil uang di lemari kaca,” ungkap Afif.
Korban Ertha baru mengetahui pencurian itu saat pulang ke rumah pada Selasa, 24 Desember 2024 pukul 10.00 WIB. Cindi segera melaporkan kejadian itu kepada kakaknya. Laporan resmi diajukan ke Polres Lamandau pada Kamis, 26 Desember 2024. (bib)