PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan penyerahan tahap II, tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara (Batara), dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Batara, tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2012 di Kantor Kejati Kalteng, Rabu (28/5).
Kepala Kejati Kalteng Undang Mugopal. Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) menjelaskan. Tiga tersangka yang diserahkan yakni inisial A, Eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Batara, DD, Eks Kepala Bidang Pertambangan Umum Distanben Kabupaten Batara, dan I Direktur Utama PT. PAGUN TAKA.
”Dengan pasal yang disangkakan terhadap para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” ujarnya.
Dia menuturkan, kerugian negara sebagai akibat perbuatan para tersangka sebesar Rp5.842.855.000,00 berdasarkan penghitungan dari Perwakilan BPKP Provinsi Kalteng.
Selanjutnya, sambung Dodik para tersangka ditahan di Rutan Klas IIA Palangka Raya selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 28 Mei 2025 sampai dengan tanggal 16 Juni 2025.
Dodik menjelaskan Perkara Dugaan korupsi dalam Penerbitan SK Bupati Batara tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Barito Utara dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2012, bermula Setelah berlaku UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diundangkan pada tanggal 12 Januari 2009, penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus melalui proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Namun, untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan cara menghindari proses Lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), maka PT. PAGUN TAKA mengajukan permohonan Pencadangan Wilayah Pertambangan, yang kemudian oleh Bupati Barito Utara pada saat itu inisial AY permohonan tersebut didisposisikan ke Dinas ESDM Kabupaten Batara.
”Sehingga dibuatlah draft SK Bupati tentang Surat Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan yang diparaf oleh Kepala Dinas ESDM Kabupaten Barito Utara insiial A, dan Kabid Pertambangan Umum Dinas ESDM Kabupaten Barito Utara DD sampai akhirnya SK Bupati tentang Surat Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan PT. PAGUN TAKA ditandatangani oleh Bupati Barito Utara pada saat itu AY dan diberikan nomor dengan tanggal mundur (back date) pada tanggal sebelum UU RI No. 4 Tahun 2009 berlaku,” bebernya.
”Sehingga terbitlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. PAGUN TAKA tanpa melalui proses Lelang WIUP, mengakibatkan Negara kehilangan PNBP yang seharusnya didapatkan dari proses Lelang WIUP,” ungkapnya.(hfz)