PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Fakta terungkap di balik penetapan tersangka mantan Direktur Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR), YL dalam kasus dugaan korupsi dana operasional tahun anggaran 2019-2022.
Penyidik membeberkan bahwa modus utama yang digunakan tersangka bergelar Profesor tersebut, melibatkan pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif dan praktik mark up (penggelembungan harga).
Kasintel Kejari Palangka Raya Hardianto, dalam wawancara kepada awak media, Jumat (27/2/26) kemarin mengungkapkan indikasi penyelewengan ini mulai tercium dari pengelolaan keuangan yang dimonopoli oleh tersangka.
Meski pada tahun 2020-2021 tersangka merangkap sebagai Penanggung Jawab Pengeluaran Pembantu, ia secara sepihak menyingkirkan peran bendahara resmi yang telah di-SK-kan. Tersangka justru menunjuk orang lain yang tidak kompeten, sementara dirinya mengelola langsung dana operasional tersebut.
​Dugaan kerugian negara dalam kasus ini, dijelaskan Hardianto berpusat pada manipulasi bukti pertanggungjawaban. Untuk mencairkan dan mempertanggungjawabkan dana operasional, tersangka diduga memalsukan atau melebih-lebihkan nota belanja.
“Kita menilai dari bukti pertanggungjawaban yang ada, misalnya pembelanjaan Alat Tulis Kantor (ATK) atau pengeluaran makan-minum untuk kegiatan rapat. Ketika kami konfirmasi langsung ke beberapa toko dan warung terkait, mereka membenarkan ada pesanan, tetapi nilainya tidak sebesar dan sebanyak yang dilaporkan,” terangnya.
Temuan ini, menguatkan dua indikasi yakni ; adanya mark up di mana harga atau jumlah barang dinaikkan dari aslinya, serta dugaan kegiatan fiktif di mana dana diklaim telah digunakan, padahal realisasi di lapangan tidak ada atau jauh di bawah laporan.
“Pertanggungjawabannya dibuat tidak benar. Kita tidak bisa meyakini bahwa kegiatan tersebut benar-benar dilaksanakan sepenuhnya sesuai laporan,” pungkasnya (her)


