PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pimpinan Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) yang sekarang dijabat Prof. I Nyoman Sudyana, enggan memberikan tanggapan apapun terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana operasional tahun 2019-2022 yang menyeret mantan direktur sebelumnya YL yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Upaya konfirmasi awak media untuk menemui Prof. I Nyoman Sudyana, Jumat (27/2) kemarin, agar dapat memberikan tanggapannya betul-betul tak membuahkan hasil. Melalui salah satu staf perwakilannya, pihak pimpinan dengan tegas menyatakan penolakannya untuk diwawancarai media dengan alasan kasus tersebut terjadi di luar masa kepemimpinannya.
Staf perwakilan yang diutus menemui awak media menjelaskan bahwa Direktur Prof. I Nyoman Sudyana, saat ini baru menduduki posisinya pada tahun 2022 setelah masa pengelolaan dana yang kini tengah diusut oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
“Beliau tidak berkenan, karena itu kan kasus sebelum bapak duduk di sini. Bapak di sini duduk (mulai) tahun 2022. Kasusnya sudah lama,” ungkap staf perempuan yang juga enggan menyebutkan namanya saat ditemui awak media, Jumat (27/2/26).
Awak media sempat mencoba bernegosiasi untuk sekadar meminta pandangan atau tanggapan mengenai dampak status tersangka mantan direktur terhadap citra maupun operasional institusi Pascasarjana UPR saat ini, Â lagi-lagi permintaan tersebut tetap ditolak.
Staf tersebut kembali menegaskan bahwa jajaran pengurus di lingkungan Pascasarjana saat ini merupakan wajah-wajah baru yang sama sekali tidak memiliki sangkut paut dengan kepengurusan periode 2019-2022.
“Tetap tidak berkenan. Soalnya di sini kita baru semua,” pungkasnya mengakhiri percakapan dengan awak media.
Sikap bungkam dari pihak institusi ini, membuat publik belum bisa mengetahui langkah konkret atau evaluasi internal apa yang dilakukan oleh manajemen Pascasarjana UPR saat ini, usai terungkapnya skandal laporan fiktif dan penggelembungan dana tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya resmi menetapkan Profesor (YL) yang merupakan mantan Direktur Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana operasional tahun anggaran 2019-2022.
Dana yang disinyalir telah digelapkan itu, sejatinya adalah biaya operasional Program Pascasarjana antara tahun 2020 hingga 2022 yang dialokasikan guna memenuhi kebutuhan alat tulis kantor (ATK), biaya konsumsi acara, dan pengadaan bermacam barang lainnya. (her)


