26.4 C
Jakarta
Saturday, February 7, 2026

Bikin Malu Saja! Ngintip di Kos Cewek, Pria Ini Digiring ke Kantor Polisi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ada-ada saja. Seorang pria berinisial MRI langsung dilaporkan ke Polresta Palangka Raya lantaran diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Ia dituduh melakukan aksi mengintip penghuni kos cewek di wilayah Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Menerima laporan tersebut, personel Pamapta III Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palangka Raya menindaklanjuti pengaduan masyarakat itu dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Langkah ini guna memastikan situasi tetap kondusif serta mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) lanjutan.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Pamapta III SPKT Ipda Muhammad Abrar mengatakan, penanganan cepat dilakukan sebagai bentuk kehadiran Polri dalam merespons setiap laporan masyarakat.

Baca Juga :  Firli Tutupi Muka Usai Jalani Pemeriksaan di Bareskrim

“Setelah menerima pengaduan dari warga, personel segera menuju TKP dan mengamankan seorang pria berinisial MRI (30) yang diduga melakukan perbuatan tersebut. Selanjutnya, terduga pelaku diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palangka Raya untuk penanganan lebih lanjut,” ungkap Ipda Abrar, Rabu (28/1/2026).

Dari informasi yang dihimpun pihak kepolisian, peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kos Jalan G Obos XII. Aksi terduga pelaku diketahui saat korban menyadari adanya seseorang yang mengintip dari balik tembok dengan bantuan kursi. Merasa tak nyaman, korban kemudian berteriak dan meminta pertolongan kepada penghuni kos lainnya.

Menyikapi kejadian tersebut, warga segera melaporkannya ke pihak kepolisian agar situasi tidak semakin membahayakan penghuni kos lainnya.

Baca Juga :  Pengedar Sabu Palangka Raya Ditangkap Satresnarkoba, Barang Bukti 1,59 Gram Diamankan

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar, agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Abrar. (hms/jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ada-ada saja. Seorang pria berinisial MRI langsung dilaporkan ke Polresta Palangka Raya lantaran diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Ia dituduh melakukan aksi mengintip penghuni kos cewek di wilayah Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Menerima laporan tersebut, personel Pamapta III Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palangka Raya menindaklanjuti pengaduan masyarakat itu dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Langkah ini guna memastikan situasi tetap kondusif serta mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) lanjutan.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Pamapta III SPKT Ipda Muhammad Abrar mengatakan, penanganan cepat dilakukan sebagai bentuk kehadiran Polri dalam merespons setiap laporan masyarakat.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Firli Tutupi Muka Usai Jalani Pemeriksaan di Bareskrim

“Setelah menerima pengaduan dari warga, personel segera menuju TKP dan mengamankan seorang pria berinisial MRI (30) yang diduga melakukan perbuatan tersebut. Selanjutnya, terduga pelaku diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palangka Raya untuk penanganan lebih lanjut,” ungkap Ipda Abrar, Rabu (28/1/2026).

Dari informasi yang dihimpun pihak kepolisian, peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kos Jalan G Obos XII. Aksi terduga pelaku diketahui saat korban menyadari adanya seseorang yang mengintip dari balik tembok dengan bantuan kursi. Merasa tak nyaman, korban kemudian berteriak dan meminta pertolongan kepada penghuni kos lainnya.

Menyikapi kejadian tersebut, warga segera melaporkannya ke pihak kepolisian agar situasi tidak semakin membahayakan penghuni kos lainnya.

Baca Juga :  Pengedar Sabu Palangka Raya Ditangkap Satresnarkoba, Barang Bukti 1,59 Gram Diamankan

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar, agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Abrar. (hms/jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru