25.1 C
Jakarta
Monday, October 27, 2025

Korupsi Jaringan Internet: Pengacara Kadiskominfo Seruyan Menduga Ada Keterlibatan Pejabat Lain

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jaringan internet dan intranet SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan terus bergulir. Dalam proyek senilai Rp2,4 miliar tersebut, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menemukan adanya indikasi kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1,5 miliar.

Kuasa hukum Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfosantik) Kabupaten Seruyan, Nurahman Ramadani, mengungkapkan bahwa kliennya tidak pernah mengajukan proyek tersebut kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Seruyan.

Menurut Nurahman, rencana proyek pengadaan jaringan internet itu, justru dibahas oleh TAPD di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Seruyan pada 14 November 2023, setelah sosialisasi Iconet dan rapat TAPD yang digelar tanpa melibatkan kadiskominfo.

Baca Juga :  Murid SD Mengeluh Mual Usai Makan MBG, Kondisi Berangsur Membaik

“Rapat TAPD tersebut, dipimpin oleh Plt Sekda Seruyan saat itu. Dihadiri pihak Iconet, Asisten III, Kepala Baperida, Kepala DPKAD, dan Kepala Dispenda Seruyan, tanpa melibatkan Kadiskominfo,” ungkapnya saat dikonfirmasi Prokalteng.co, Senin (27/10/2025).

Ia menambahkan, sehari setelah rapat tersebut, yakni pada 15 November 2023, Kepala Diskominfo diundang menghadiri acara Hari Kesehatan Nasional oleh Dinas Kesehatan Seruyan. Di lokasi itu, kadiskominfo disodori berita acara kesepakatan antara Diskominfo Seruyan dan pihak Iconet+.

“Beliau sempat bingung kenapa ada berita acara kesepakatan itu. Namun karena Plt Sekda sudah menandatangani lebih dulu, Kadiskominfo akhirnya ikut menandatangani meskipun tidak dilibatkan dalam proses pembuatannya,” jelas Nurahman.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Yakni Kepala Diskominfo Seruyan berinisial RNR dan Manajer PT Indonesia Comnets Plus (ICON Plus) Wilayah Kalteng berinisial FIO.

Baca Juga :  Sepuluh Rumah Hangus Terbakar, Warga Membutuhkan Makanan dan Pakaian

Dari hasil penyidikan, proyek tersebut diketahui dikerjakan sebelum kontrak diterbitkan. Pemasangan jaringan fiber optic dilakukan sejak Desember 2023 hingga awal Januari 2024, padahal surat pesanan baru dikeluarkan pada 17 Januari 2024. Pekerjaan itu berlangsung tanpa kontrak, tanpa survei, dan tanpa studi kelayakan dari Diskominfo Seruyan. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jaringan internet dan intranet SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan terus bergulir. Dalam proyek senilai Rp2,4 miliar tersebut, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menemukan adanya indikasi kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1,5 miliar.

Kuasa hukum Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfosantik) Kabupaten Seruyan, Nurahman Ramadani, mengungkapkan bahwa kliennya tidak pernah mengajukan proyek tersebut kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Seruyan.

Menurut Nurahman, rencana proyek pengadaan jaringan internet itu, justru dibahas oleh TAPD di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Seruyan pada 14 November 2023, setelah sosialisasi Iconet dan rapat TAPD yang digelar tanpa melibatkan kadiskominfo.

Baca Juga :  Murid SD Mengeluh Mual Usai Makan MBG, Kondisi Berangsur Membaik

“Rapat TAPD tersebut, dipimpin oleh Plt Sekda Seruyan saat itu. Dihadiri pihak Iconet, Asisten III, Kepala Baperida, Kepala DPKAD, dan Kepala Dispenda Seruyan, tanpa melibatkan Kadiskominfo,” ungkapnya saat dikonfirmasi Prokalteng.co, Senin (27/10/2025).

Ia menambahkan, sehari setelah rapat tersebut, yakni pada 15 November 2023, Kepala Diskominfo diundang menghadiri acara Hari Kesehatan Nasional oleh Dinas Kesehatan Seruyan. Di lokasi itu, kadiskominfo disodori berita acara kesepakatan antara Diskominfo Seruyan dan pihak Iconet+.

“Beliau sempat bingung kenapa ada berita acara kesepakatan itu. Namun karena Plt Sekda sudah menandatangani lebih dulu, Kadiskominfo akhirnya ikut menandatangani meskipun tidak dilibatkan dalam proses pembuatannya,” jelas Nurahman.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Yakni Kepala Diskominfo Seruyan berinisial RNR dan Manajer PT Indonesia Comnets Plus (ICON Plus) Wilayah Kalteng berinisial FIO.

Baca Juga :  Sepuluh Rumah Hangus Terbakar, Warga Membutuhkan Makanan dan Pakaian

Dari hasil penyidikan, proyek tersebut diketahui dikerjakan sebelum kontrak diterbitkan. Pemasangan jaringan fiber optic dilakukan sejak Desember 2023 hingga awal Januari 2024, padahal surat pesanan baru dikeluarkan pada 17 Januari 2024. Pekerjaan itu berlangsung tanpa kontrak, tanpa survei, dan tanpa studi kelayakan dari Diskominfo Seruyan. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/