31.5 C
Jakarta
Friday, September 27, 2024

Usut Dugaan TPPU Mantan Bupati Kukar, KPK Harus Tegas

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari. Advokat Law Office, Rasamala Aritonang menegaskan, KPK harus tegas dalam mengusut setiap perkara dugaan korupsi.

“Penegak hukum harus tegas jika ditemukan suap menyuap maka harus diproses. Begitu pula yang menghadapi harus segera diproses hukum jangan ditunda agar mereka mendapat kepastian,” kata Rasamala di Jakarta, Kamis (26/9).

KPK telah memeriksa sejumlah saksi dalam mengusut kasus dugaan TPPU yang menjerat Rita Widyasari, salah satunya Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan, pada Kamis (29/8). Peran setiap saksi dinilai penting untuk mengusut setiap perkara dugaan korupsi.

Baca Juga :  Hasto Kristiyanto Protes, Ponsel Disita KPK, Diperiksa Tanpa Didampingi Pengacara

Mantan Biro Hukum KPK itu menegaskan, ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani setiap kasus diharapkan dapat menghadirkan kepastian hukum. Hal itu tentu akan berdampak pada kepastian penanaman modal di Indonesia.

“Aparat dalam penanganan berbagai kasus hukum merupakan bagian dari kepastian hukum yang menjadi faktor utama yang dipertimbangkan oleh investor asing sebelum memutuskan untuk menanamkan modalnya,” ujar Rasamala.

Dalam menangani kasus TPPU Rita Widyasari, KPK juga sebelumnya telah melakukan penggeledahan di rumah Tan Paulin yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur beberapa waktu lalu. KPK berhasil menyita barang bukti berupa dokumen dari penggeledahan itu.

“Betul memang ada kegiatan penggeledahan. Informasi yang kami dapatkan, disita dokumen di rumah yang bersangkutan,” ucap juru bicara KPK Tessa Mahardhika, Minggu (1/9).

Baca Juga :  Cegah Tindak Pidana Korupsi, BPK Pantau Kinerja Bank Kalteng

Dalam kasusnya, Rita Widyasari dan tim suksesnya Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya diduga telah mencuci atau menyamarkan Rp 436 miliar yang diterima mereka terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.

Penyamaran ini dilakukan keduanya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain. Dalam mengusut kasus pencucian uang ini, tim penyidik telah menyita sejumlah aset dan barang mewah Rita yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. (jpc)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari. Advokat Law Office, Rasamala Aritonang menegaskan, KPK harus tegas dalam mengusut setiap perkara dugaan korupsi.

“Penegak hukum harus tegas jika ditemukan suap menyuap maka harus diproses. Begitu pula yang menghadapi harus segera diproses hukum jangan ditunda agar mereka mendapat kepastian,” kata Rasamala di Jakarta, Kamis (26/9).

KPK telah memeriksa sejumlah saksi dalam mengusut kasus dugaan TPPU yang menjerat Rita Widyasari, salah satunya Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan, pada Kamis (29/8). Peran setiap saksi dinilai penting untuk mengusut setiap perkara dugaan korupsi.

Baca Juga :  Hasto Kristiyanto Protes, Ponsel Disita KPK, Diperiksa Tanpa Didampingi Pengacara

Mantan Biro Hukum KPK itu menegaskan, ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani setiap kasus diharapkan dapat menghadirkan kepastian hukum. Hal itu tentu akan berdampak pada kepastian penanaman modal di Indonesia.

“Aparat dalam penanganan berbagai kasus hukum merupakan bagian dari kepastian hukum yang menjadi faktor utama yang dipertimbangkan oleh investor asing sebelum memutuskan untuk menanamkan modalnya,” ujar Rasamala.

Dalam menangani kasus TPPU Rita Widyasari, KPK juga sebelumnya telah melakukan penggeledahan di rumah Tan Paulin yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur beberapa waktu lalu. KPK berhasil menyita barang bukti berupa dokumen dari penggeledahan itu.

“Betul memang ada kegiatan penggeledahan. Informasi yang kami dapatkan, disita dokumen di rumah yang bersangkutan,” ucap juru bicara KPK Tessa Mahardhika, Minggu (1/9).

Baca Juga :  Cegah Tindak Pidana Korupsi, BPK Pantau Kinerja Bank Kalteng

Dalam kasusnya, Rita Widyasari dan tim suksesnya Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya diduga telah mencuci atau menyamarkan Rp 436 miliar yang diterima mereka terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.

Penyamaran ini dilakukan keduanya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain. Dalam mengusut kasus pencucian uang ini, tim penyidik telah menyita sejumlah aset dan barang mewah Rita yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. (jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/