27.3 C
Jakarta
Sunday, September 8, 2024

Mengancam Pakai Parang, Pria Ini Divonis 6 Bulan Penjara

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO -Gara-gara melakukan ancaman kekerasan kepada seorang gadis, M. Humaidi alias Medi harus berurusan dengan pihak berwajib hingga diproses hukum.

Kasus yang menjerat Medi itu, sudah diputus hakim di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Hasilnya Medi divonis pidana penjara selama 6 bulan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan,”ucap Ketua Majelis Hakim, Achmad Soberi saat membacakan putusan, Senin (27/5/2024).

Ya, diketahui sebelumnya terdakwa dituntut JPU dengan pidana penjara selama 10 bulan, karena dianggap melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Medi harus berhadapan dengan meja hijau karena mengacungkan sebilah parang kepada seorang wanita.

Baca Juga :  Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di DAS Katingan

“Kejadian pada Rabu 23 Agustus 2023 sekitar pukul 09.10 WIB. Saat itu korban Aprina Maya Rosilawaty alias Rosi mendapat pesan WhatsApp dari Ahmad (selaku manager estate,red) tentang adanya beberapa orang yakni Idris, Lihin dan terdakwa Medi yang memasuki kebun Gabungan Kelompok Tani Hutan Sepakat Bahaum Bakuba dan melakukan pemanenan buah kelapa sawit,” tuturnya.

Mendapatkan informasi tersebut, dikatakan Rosi bersama saksi Sumarni, Husni dan beberapa orang lain menuju ke kebun Gabungan Kelompok Tani Hutan Sepakat Bahaum Bakuba. Sesampainya di lokasi mereka melihat terdakwa bersama teman-temannya dan juga tumpukan buah kelapa sawit.

Melihat kedatangan korban, tiba-tiba saksi Lihin berteriak kepada saksi Rosi  ’bayar gaji kami’,  kemudian terdakwa Medi keluar dari dalam kebun dan menuju ke arah korban sambil membawa parang di genggaman tangan kanannya. Dia pun langsung mengayunkan  ke arah korban.

Baca Juga :  Pelaku Cabul di Lamandau Divonis 14 Tahun Penjara

Melihat terdakwa Medi hendak mengayunkan parang ke arah Rosi, spontan Sumarni mendorong Rosi, sehingga ayunan parang tidak mengenainya.

Dijelaskan hakim, bahwa terdakwa membawa sebilah senjata tajam jenis parang tersebut tidak berhubungan dengan pekerjaan terdakwa, serta kepemilikannya tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak terdaftar dalam benda cagar budaya.

“Akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa, mengakibatkan korban  mengalami trauma dan hipertensi,” jelasnya. (bib/hnd)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO -Gara-gara melakukan ancaman kekerasan kepada seorang gadis, M. Humaidi alias Medi harus berurusan dengan pihak berwajib hingga diproses hukum.

Kasus yang menjerat Medi itu, sudah diputus hakim di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Hasilnya Medi divonis pidana penjara selama 6 bulan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan,”ucap Ketua Majelis Hakim, Achmad Soberi saat membacakan putusan, Senin (27/5/2024).

Ya, diketahui sebelumnya terdakwa dituntut JPU dengan pidana penjara selama 10 bulan, karena dianggap melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Medi harus berhadapan dengan meja hijau karena mengacungkan sebilah parang kepada seorang wanita.

Baca Juga :  Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di DAS Katingan

“Kejadian pada Rabu 23 Agustus 2023 sekitar pukul 09.10 WIB. Saat itu korban Aprina Maya Rosilawaty alias Rosi mendapat pesan WhatsApp dari Ahmad (selaku manager estate,red) tentang adanya beberapa orang yakni Idris, Lihin dan terdakwa Medi yang memasuki kebun Gabungan Kelompok Tani Hutan Sepakat Bahaum Bakuba dan melakukan pemanenan buah kelapa sawit,” tuturnya.

Mendapatkan informasi tersebut, dikatakan Rosi bersama saksi Sumarni, Husni dan beberapa orang lain menuju ke kebun Gabungan Kelompok Tani Hutan Sepakat Bahaum Bakuba. Sesampainya di lokasi mereka melihat terdakwa bersama teman-temannya dan juga tumpukan buah kelapa sawit.

Melihat kedatangan korban, tiba-tiba saksi Lihin berteriak kepada saksi Rosi  ’bayar gaji kami’,  kemudian terdakwa Medi keluar dari dalam kebun dan menuju ke arah korban sambil membawa parang di genggaman tangan kanannya. Dia pun langsung mengayunkan  ke arah korban.

Baca Juga :  Pelaku Cabul di Lamandau Divonis 14 Tahun Penjara

Melihat terdakwa Medi hendak mengayunkan parang ke arah Rosi, spontan Sumarni mendorong Rosi, sehingga ayunan parang tidak mengenainya.

Dijelaskan hakim, bahwa terdakwa membawa sebilah senjata tajam jenis parang tersebut tidak berhubungan dengan pekerjaan terdakwa, serta kepemilikannya tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak terdaftar dalam benda cagar budaya.

“Akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa, mengakibatkan korban  mengalami trauma dan hipertensi,” jelasnya. (bib/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru