Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kronologi lengkap kasus mutilasi perempuan asal Blitar yang jasadnya ditemukan dalam koper merah di Ngawi. Pembunuhan dilakukan RTH alias A, 32, suami siri korban, dengan motif sakit hati dan cemburu.
Peristiwa tragis ini bermula dari percekcokan hingga berujung pembunuhan di sebuah hotel di Kediri. Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombespol Farman memaparkan, kejadian berawal pada Minggu (19/1). Tersangka A bertemu korban di Terminal Gayatri, Tulungagung, sekitar pukul 17.00 WIB.
”Mereka kemudian menuju hotel di Kediri pada malam hari. Di hotel itulah terjadi percekcokan yang berujung pada pembunuhan,” ujar Kombes Farman dalam konferensi pers, Senin (27/1).
Setibanya di hotel sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka dan korban sempat berbincang sebelum terjadi pertengkaran. “’Tersangka mencekik korban hingga tidak sadarkan diri, lalu kepalanya terbentur lantai kamar hotel. Hidung korban mengeluarkan darah dan akhirnya meninggal dunia,” jelas Kombes Farman.
Melihat korban tewas, tersangka kebingungan. Dia lalu menghubungi temannya berinisial MAM untuk membantu mengambil koper, plastik, dan pisau, yang telah dipersiapkan sebelumnya.
”Koper itu diambil tersangka dari rumahnya di Tulungagung, bersama tali dan kantong kresek,” tambah Kombes Farman.
Pada Senin (20/1) sekitar pukul 01.30 WIB, tersangka kembali ke hotel membawa peralatan tersebut. ”Awalnya korban akan dimasukkan utuh di koper, tapi karena tidak cukup, jadi dimutilasi,” terang Kombes Farman.
Tersangka lalu memotong kepala, kedua betis, serta paha kiri agar tubuh korban bisa masuk koper. Potongan tubuh korban yang tidak muat dimasukkan ke kantong plastik hitam dan putih. Setelah selesai, koper dan plastik itu dibawa ke rumah nenek tersangka di Tulungagung menggunakan mobil korban, yang kemudian dijual di Sidoarjo seharga Rp 57 juta.
Pada Selasa (21/1), tersangka mulai membuang potongan tubuh korban di lokasi berbeda. ”Koper berisi badan korban dibuang di Ngawi, potongan kaki dibuang di Ponorogo, dan kepala korban di Trenggalek,” ujar Kombes Farman.
Proses itu dilakukan tersangka pada malam hari menggunakan mobil yang disewa. Farman menyatakan, tersangka melakukan aksinya dengan sangat terencana.
”Dia membeli pisau di minimarket, membawa koper, dan menggunakan lakban serta plastik wrap untuk memastikan koper tertutup rapat sebelum membuangnya,” ucap Farman.
Farman menegaskan, tersangka akan dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. ”Hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup,” kata dia.(jpc)