BUNTOK,PROKALTENG.CO – Desa Sei Paken Kecamatan Gunung Bintang Awai mendadak dihebohkan perkelahian antara DS (40) dan TH, Kamis (25/1/2024) lalu. Duel antara paman dan keponakan itu, berakhir menewaskan DS yang ditikam badik oleh TH. Informasi di kepolisian menyebutkan, bahwa DS (korban,red) merupakan paman dari TH (pelaku,red).
Kejadian diceritakan berawal saat korban mendatangi ibu kandung terduga pelaku berinisial Y yang masih sepupu sekali dengan korban di pinggir jalan. Kala itu, ibu pelaku bersama kedua anaknya yang masih berusia 4 tahun dan 3 tahun sedang mengurus buah durian.
Kemudian antara korban dan ibu pelaku sempat cekcok adu mulut. Korban sempat mengatakan “Jangan ganggu istri saya dan jangan pernah mengganggu keluarga saya. Anggap saja kita bukan keluarga”
Kemudian dijawab Y “tidak ada, saya tidak ada mengganggu istri kamu”. Setelah itu korban pun mencabut sebilah badik dan menusuk ibu pelaku, hingga mengenai bagian punggung. Sehingga mengalami luka tusuk yang mengeluarkan darah.
Ibu pelaku pun berlari menjauh menuju ke arah rumah saksi berinisial AY sambil berteriak minta tolong dan meninggalkan kedua anaknya yang masih kecil.
Teriakan tersebut, terdengar oleh anaknya atau terduga pelaku berinisial TH yang saat itu berada di dalam rumahnya tidak jauh dari tempat kejadian. Melihat ibu kandungnya berdarah dan dikejar korban, terduga pelaku segera mengambil sebilah badik dari dapur.
Kemudian segera berlari ke luar rumah dan menghampiri korban, hingga terjadi perkelahian antara pelaku dengan korban. Keduanya pun duel, sama-sama menggenggam senjata tajam jenis badik.
Akibat duel maut tersebut, korban mengalami beberapa luka tusuk benda tajam pada bagian dada. Karena banyak mengeluarkan darah, korban pun meninggal di TKP.
Sementara terduga pelaku TH hanya mengalami luka ringan pada bagian leher. Atas kejadian tersebut, kakak kandung korban melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian Polsek Gunung Bintang Awai.
Saat ini terduga pelaku tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (anirat) itu sudah diamankan pihak Polisi guna proses hukum.
Kapolres Barsel AKBP Asep Bangbang Saputra, melalui Kasat Reskrim AKP Afif Hasan, saat dikonfirmasi, Sabtu (27/1/2024) membenarkan kejadian perkelahian yang menyebabkan tewasnya seseorang.
“Saat ini terduga pelaku telah kita amankan di Polres Barsel untuk proses hukum selanjutnya,” tegas Kasat Reskrim.
Menurutnya atas perbuatannya itu, terduga pelaku bakal dijerat pasal 353 ayat (3) KUHPidana dan atau pasal Pasal 338 KUHPidana. (ner/kpg/hnd)