PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya meringkus seorang pria berinisial SU, pelaku perampokan di kios BRI Link Jalan Rajawali Induk, Kecamatan Pahandut. Penangkapan dilakukan pada Rabu (24/9/2025) malam di rumah pelaku, Jalan Mutiara, Kelurahan Bukit Tunggal.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Rian Permana. Melalui Kanit Jatanras Iptu Helmi Hamdani mengatakan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan setelah dua hari buron.
“Pelaku kami amankan di rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu yang bersangkutan berada bersama keluarganya,” jelas Helmi, Jumat (26/9/2025).
Diketahui sebelumnya, SU nekat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan pada Senin (22/9/2025) pagi dengan menyasar pegawai BRI Link bernama N (27).
Korban dianiaya menggunakan palu hingga mengalami luka cukup serius, lalu pelaku menggasak uang tunai sekitar Rp13 juta serta dua unit handphone.
“Motif pelaku karena faktor ekonomi. Uang hasil kejahatan dipakai untuk melunasi hutang serta menebus motor mertuanya,” tambah Helmi.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian, helm, dan tiga unit handphone. Kini SU harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 365 ayat (2) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban luka berat, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (jef)