Site icon Prokalteng

Dua Terpidana Korupsi Bangunan LAPAS Sukamara akan Dieksekusi

Dua Terpidana Korupsi Bangunan LAPAS Sukamara akan Dieksekusi

Ilustrasi korupsi (jawapos)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukamara bakal mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi pembangunan dan renovasi gedung dan bangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Sukamara, Tahun Anggaran 2017. Dua orang tersebut yakni Kamarul Hidayat dan Syahrudin.

Kamarul divonis pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000.  Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Kemudian Syahrudin divonis pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

“Kami sudah siapkan administrasinya tinggal eksekusi. Kemungkinan kami akan koordinasi dengan Lapas atau Rutan untuk eksekusi mengingat jarak, sehingga dokumen eksekusi akan kami kirim secara online,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Palangkaraya, Sri Zainal Arifin, Selasa (26/9).

Terkait jadwal eksekusi, Sri menyebut akan dilaksanakan pada pekan ini.

“Sesuai putusan eksekusi di rutan Palangkaraya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis bebas. Kepada satu terdakwa dari tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan dan renovasi gedung dan bangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Sukamara, Tahun Anggaran 2017.

Berdasarkan dari laman sipp.pn-palangkaraya.go.id, terdakwa Abdul Jabar Bakri dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana yang didakwakan sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Sementara Kamarul Hidayat divonis pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000.  Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

JPU Menuntut Ketiga Terdakwa

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukamara Sri Zainal Arifin mengungkapkan, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun. Dengan pidana denda Rp 200 juta subsider 3 bulan dan hukuman uang pengganti sekitar Rp 1,7 milliar sesuai dengan kerugian tersebut.

“Itu putusan subjektivitas hakim, dan keyakinan hakim. Cuman yang kami heran yang bebas itu awalnya didampingi penasehat hukum. Terus penasehat hukumnya cabut yang dua terdakwa ini masuk dan satu tidak masuk,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (5/9).

Namun demikian, JPU telah mengambil upaya hukum kasasi terhadap terdakwa yang dinyatakan bebas. (hfz/pri)






Reporter: M Hafidz
Exit mobile version