Site icon Prokalteng

Berkas Kasus Korupsi Proyek Kontainer PKL Dilimpahkan ke Pengadilan

Kasi Pidsus Kejari Palangka Raya, Cipi Perdana. (IST)

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palangka Raya melimpahkan berkas perkara kasus korupsi pekerjaan pembuatan kontainer lapak PKL kuliner di Jalan Yos Sudarso Ujung, Kota Palangka Raya ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

“Tiga berkas hari ini sudah kita limpahkan ke pengadilan. Ini masih proses administrasi dan tinggal menunggu jadwal penetapan sidang,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Totok Bambang Sapto Dwijo melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Cipi Perdana, Kamis,(25/8).

Dalam perkara tersebut, Cipi menyebutkan ada sebanyak  tiga orang terdakwa yang terlibat. Diantaranya yakni Sonata Firdaus Eka Putra selaku kuasa pengguna anggaran, H Akhmad Gazali  sebagai pihak yang melaksanakan pekerjaan dan Yoneli Bungai selaku kuasa bendahara umum.

Lebih lanjut Cipi menjelaskan akibat dari perkara tersebut, negara mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp1.286.127.300,- . Itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan  kerugian keuangan negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi paket pekerjaan pembuatan kontainer lapak PKL Yos Sudarso Ujung pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya tahun 2017 silam.

Diketahui perkara tersebut, berjalan dari laporan tahun 2019. Ketiga terdakwa  sedang dalam tahanan kota, karena beberapa pertimbangan. Salah satu adalah alasan kemanusiaan.

Namun demikian, pihaknya juga membentuk tim yang siap menyidangkan perkara itu.  “Kita telah menyiapkan tim sebanyak 6 orang untuk perkara tersebut,” pungkas Cipi.






Reporter: M Hafidz
Exit mobile version