28.3 C
Jakarta
Thursday, February 26, 2026

BNNP Kalteng Bongkar Peredaran Narkoba di Kotim, 1,8 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi Diamankan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Brigjen Pol Mada Roostanto selaku Kepala BNNP Kalteng membeberkan keberhasilan jajarannya dalam membekuk satu orang yang disinyalir sebagai pengedar narkoba di kawasan Desa Penyang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Tindakan tegas apparat ini, bermula dari adanya laporan warga setempat yang mencurigai maraknya aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan mereka.

Guna menindaklanjuti aduan tersebut, Tim Bidang Pemberantasan BNNP Kalteng dibantu oleh BNNK Kotawaringin Timur langsung bergerak menggelar investigasi mendalam untuk memvalidasi laporan tersebut.

Berbekal bukti-bukti yang kuat serta profil pasti dari sang target, operasi penggerebekan pun dilancarkan pada Sabtu, 14 Februari 2026 pagi sekitar pukul 05.30 WIB. Pihaknya langsung meringkus tersangka berinisial MII tepat di rumahnya.

Proses penggeledahan, baik di area hunian maupun kendaraan milik pelaku, dilakukan oleh pihak berwajib dengan turut mengikutsertakan warga dan Ketua RT lingkungan setempat sebagai saksi mata.

Dijelaskan Brigjen Pol Mada Roostanto, awalnya petugas sempat tidak menjumpai barang mencurigakan apa pun. Namun, berkat proses interogasi yang intensif, MII akhirnya buka suara dan menunjuk area semak-semak di dekat lokasi pembuangan sampah yang berada di belakang rumahnya sebagai tempat menyembunyikan barang haram tersebut.

Baca Juga :  Kakek 70 Tahun Berulah Lagi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Saat membongkar sebuah kantong kresek hitam di titik itu, aparat mendapati satu bungkus hijau bermerek BLUE MAGIC berisi serbuk kristal yang dicurigai sebagai sabu seberat 1.021,75 gram. Tak hanya itu, ditemukan pula delapan klip sabu seberat 809,14 gram dan sepuluh klip lainnya yang menyimpan 786 pil ekstasi dengan cap LV seberat 305,76 gram.

Electronic money exchangers listing

“Secara keseluruhan, berat sabu yang berhasil kami sita menyentuh angka sekitar 1.830,39 gram atau setara 1,83 kg,” jelasnya, Kamis (26/2/26).

Di samping obat-obatan terlarang, serangkaian benda pendukung aksi kejahatan pun turut disita. Yakni mencakup satu unit gawai, timbangan digital, klip kosong, sendok takar sabu, ransel dengan motif burung hantu, wadah kosmetik, kantong plastik kresek, kantong plastik dengan lakban cokelat, serta sejumlah barang bukti terkait lainnya.

Baca Juga :  Keluarga dan Masyarakat Harus Lindungi Generasi Muda dari Narkoba

Dalam pengakuannya, MII menyebutkan bahwa ia dikendalikan oleh seorang pria asal Kalimantan Barat bernama Budi. MII juga telah mengantongi upah senilai Rp 5.000.000 yang kini telah ludes terpakai guna mencukupi keperluan hidupnya sehari-hari.

Menurut pengakuannya, mereka berdua rutin berkoordinasi via aplikasi WhatsApp dan sengaja menghapus semua riwayat obrolan demi menghilangkan jejak. Kini, pelaku dan semua bukti fisik sudah dibawa ke markas untuk menjalani proses hukum yang lebih mendalam.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika, yang telah disesuaikan melalui UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Sub Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tutupnya. (her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Brigjen Pol Mada Roostanto selaku Kepala BNNP Kalteng membeberkan keberhasilan jajarannya dalam membekuk satu orang yang disinyalir sebagai pengedar narkoba di kawasan Desa Penyang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Tindakan tegas apparat ini, bermula dari adanya laporan warga setempat yang mencurigai maraknya aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan mereka.

Guna menindaklanjuti aduan tersebut, Tim Bidang Pemberantasan BNNP Kalteng dibantu oleh BNNK Kotawaringin Timur langsung bergerak menggelar investigasi mendalam untuk memvalidasi laporan tersebut.

Electronic money exchangers listing

Berbekal bukti-bukti yang kuat serta profil pasti dari sang target, operasi penggerebekan pun dilancarkan pada Sabtu, 14 Februari 2026 pagi sekitar pukul 05.30 WIB. Pihaknya langsung meringkus tersangka berinisial MII tepat di rumahnya.

Proses penggeledahan, baik di area hunian maupun kendaraan milik pelaku, dilakukan oleh pihak berwajib dengan turut mengikutsertakan warga dan Ketua RT lingkungan setempat sebagai saksi mata.

Dijelaskan Brigjen Pol Mada Roostanto, awalnya petugas sempat tidak menjumpai barang mencurigakan apa pun. Namun, berkat proses interogasi yang intensif, MII akhirnya buka suara dan menunjuk area semak-semak di dekat lokasi pembuangan sampah yang berada di belakang rumahnya sebagai tempat menyembunyikan barang haram tersebut.

Baca Juga :  Kakek 70 Tahun Berulah Lagi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Saat membongkar sebuah kantong kresek hitam di titik itu, aparat mendapati satu bungkus hijau bermerek BLUE MAGIC berisi serbuk kristal yang dicurigai sebagai sabu seberat 1.021,75 gram. Tak hanya itu, ditemukan pula delapan klip sabu seberat 809,14 gram dan sepuluh klip lainnya yang menyimpan 786 pil ekstasi dengan cap LV seberat 305,76 gram.

“Secara keseluruhan, berat sabu yang berhasil kami sita menyentuh angka sekitar 1.830,39 gram atau setara 1,83 kg,” jelasnya, Kamis (26/2/26).

Di samping obat-obatan terlarang, serangkaian benda pendukung aksi kejahatan pun turut disita. Yakni mencakup satu unit gawai, timbangan digital, klip kosong, sendok takar sabu, ransel dengan motif burung hantu, wadah kosmetik, kantong plastik kresek, kantong plastik dengan lakban cokelat, serta sejumlah barang bukti terkait lainnya.

Baca Juga :  Keluarga dan Masyarakat Harus Lindungi Generasi Muda dari Narkoba

Dalam pengakuannya, MII menyebutkan bahwa ia dikendalikan oleh seorang pria asal Kalimantan Barat bernama Budi. MII juga telah mengantongi upah senilai Rp 5.000.000 yang kini telah ludes terpakai guna mencukupi keperluan hidupnya sehari-hari.

Menurut pengakuannya, mereka berdua rutin berkoordinasi via aplikasi WhatsApp dan sengaja menghapus semua riwayat obrolan demi menghilangkan jejak. Kini, pelaku dan semua bukti fisik sudah dibawa ke markas untuk menjalani proses hukum yang lebih mendalam.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika, yang telah disesuaikan melalui UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Sub Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tutupnya. (her)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/