NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Penemuan jasad wanita di sebuah parit Jalan Mas Kaya Pangarah, Gang Bhakti II, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, akhirnya terungkap. Pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku tak lama setelah jasad ditemukan, Minggu (25/1/2026).
Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono didampingi Kasatreskrim AKP Jhon Digul Manra dalam konferensi pers di Aula Joglo Mapolres Lamandau Senin (26/1/2026) membeberkan kronologi dan motif di balik kejadian tragis tersebut.
Peristiwa bermula pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku berinisial AR mengirim pesan WhatsApp kepada pacarnya yaitu korban, NV untuk meminta bantuan dijemput di Stadion Hinang Golloa dengan alasan sepeda motornya rusak.
NV kemudian datang menjemput bersama sepupunya, WL menggunakan sepeda motor milik WL. Setelah bertemu di stadion, mereka sempat membawa motor pelaku ke sebuah bengkel di depan SD Katolik, namun bengkel tersebut ternyata tutup.
Selanjutnya, AR mengajak NV pergi jalan-jalan menggunakan motor milik WL, sementara WL menunggu di bengkel tersebut. Di tengah perjalanan, NV menanyakan perihal uang kepada AR.
“Korban bertanya, sudah adakah uang untuk beli gelang dan sepeda anak saya?. Pelaku menjawab belum ada, yang kemudian memicu kemarahan korban hingga memukul punggung pelaku,” ujar AKBP Joko Handono.
Kesal karena dipukul, AR mengarahkan sepeda motor ke Jalan Mas Kaya Pangarah untuk menenangkan korban agar amukannya tidak dilihat orang lain. Sesampainya di ujung Gang Bhakti II, keduanya turun dari motor dan terlibat cekcok mulut yang hebat.
Dalam perselisihan tersebut, korban sempat memukul pelaku dengan telapak tangan. Tersulut emosi, AR membalas dengan menampar mata kanan korban hingga terjatuh. Saat korban tidak berdaya, AR mencekik leher NV hingga korban berhenti bernapas.
“Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku menyeret jasad NV ke dalam parit yang berjarak sekitar 10 meter dari lokasi kejadian dalam posisi telungkup. Setelah itu, pelaku kembali ke bengkel untuk menyerahkan motor kepada WL dan melarikan diri,” tambah kapolres.
Jasad korban pertama kali ditemukan oleh seorang saksi berinisial ITO pada Minggu pagi (25/1/2026) sekitar pukul 07.30 WIB saat hendak buang air di sekitar lokasi. Temuan tersebut segera dilaporkan ke Polres Lamandau.
Tim gabungan Satreskrim yang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) menemukan luka bekas kekerasan di wajah korban. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti, penyelidikan mengarah kuat kepada AR sebagai orang terakhir yang bersama korban. Petugas pun bergerak cepat mengamankan AR, yang akhirnya mengakui perbuatannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ponsel pelaku, polisi menemukan fakta bahwa AR diduga kuat terpengaruh oleh kecanduan judi online. Hal ini diduga memicu niat pelaku untuk menguasai harta benda milik korban guna menutupi kebutuhan atau kerugian akibat judi tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas tindak pidana merampas nyawa orang lain (pembunuhan). Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tegas kapolres. (bib/hnd)


