27.8 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Kasus Film Dewasa Kelas Bintang, Selebgram Siskaeee akan Diperiksa

PROKALTENG.CO – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya hari ini kembali mengagendakan pemeriksaan Siskaeee pemeran film dewasa karya rumah produksi Kelas Bintang, Jakarta.

Selebgram Siskaeee berurusan dengan polisi setelah turut serta membintangi film di Kelas Bintang yang diduga bermuatan unsur pornografi. Sebelumnya, Siskaee pernah dipanggil oleh penyidik namun memilih menunda pemeriksaan dengan alasan sedang ada pekerjaan di Kamboja.

“Agenda penyidik hari ini tetap akan melakukan pemeriksaan,”kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya  Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak,Senin (25/9) dikutip dari Jawapos.

“Aku pasti akan datang di Polda Metro Jaya karena aku tidak bisa memenuhi panggilan pertama karena aku sekarang ada di Kamboja,” kata Siskaeee di akun IG nya minggu lalu.

Baca Juga :  Aksi Damai Bela Ben Brahim dan Istri Kembali Digelar di Palangkaraya

Namun, dia juga menjelaskan bahwa belum bisa memenuhi panggilan sebelumnya karena memiliki komitmen lain di Kamboja pada tanggal 20 dan 21 September.

“Aku pastikan akan datang di Polda Metro Jaya tanggal 25 September jam 10.00 pagi untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dengan jelas lengkap. Aku sekarang berada di Kamboja karena ada performance tanggal 20 sama 21 September lusa,” jelas Siskaeee.

Sebelumnya, Subdit Siber dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengungkap keberadaan rumah produksi yang membuat film porno di daerah Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa dalam perkara ini, ada lima orang tersangka dengan peran yang berbeda.

Baca Juga :  2 Tersangka Kasus Korupsi BRI di Palangka Raya Resmi Ditahan Kejari

Mereka adalah inisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE, yang masing-masing memiliki peran sebagai produser, pemilik website berlangganan konten porno, editor, kameraman, dan pemeran.

Para tersangka ini dijerat dengan beberapa pasal yakni Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)

PROKALTENG.CO – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya hari ini kembali mengagendakan pemeriksaan Siskaeee pemeran film dewasa karya rumah produksi Kelas Bintang, Jakarta.

Selebgram Siskaeee berurusan dengan polisi setelah turut serta membintangi film di Kelas Bintang yang diduga bermuatan unsur pornografi. Sebelumnya, Siskaee pernah dipanggil oleh penyidik namun memilih menunda pemeriksaan dengan alasan sedang ada pekerjaan di Kamboja.

“Agenda penyidik hari ini tetap akan melakukan pemeriksaan,”kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya  Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak,Senin (25/9) dikutip dari Jawapos.

“Aku pasti akan datang di Polda Metro Jaya karena aku tidak bisa memenuhi panggilan pertama karena aku sekarang ada di Kamboja,” kata Siskaeee di akun IG nya minggu lalu.

Baca Juga :  Aksi Damai Bela Ben Brahim dan Istri Kembali Digelar di Palangkaraya

Namun, dia juga menjelaskan bahwa belum bisa memenuhi panggilan sebelumnya karena memiliki komitmen lain di Kamboja pada tanggal 20 dan 21 September.

“Aku pastikan akan datang di Polda Metro Jaya tanggal 25 September jam 10.00 pagi untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dengan jelas lengkap. Aku sekarang berada di Kamboja karena ada performance tanggal 20 sama 21 September lusa,” jelas Siskaeee.

Sebelumnya, Subdit Siber dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengungkap keberadaan rumah produksi yang membuat film porno di daerah Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa dalam perkara ini, ada lima orang tersangka dengan peran yang berbeda.

Baca Juga :  2 Tersangka Kasus Korupsi BRI di Palangka Raya Resmi Ditahan Kejari

Mereka adalah inisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE, yang masing-masing memiliki peran sebagai produser, pemilik website berlangganan konten porno, editor, kameraman, dan pemeran.

Para tersangka ini dijerat dengan beberapa pasal yakni Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)

Terpopuler

Artikel Terbaru