PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Personel Piket SPKT Polresta Palangka Raya bersama piket fungsi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) terkait adanya laporan seorang pria yang diduga terpengaruh minuman beralkohol dan masuk ke pekarangan rumah warga di Jalan Bukit Palangka, Kota Palangka Raya, Minggu (25/1/2026).
Peristiwa ini dilaporkan warga berinisial R setelah kejadian yang berlangsung sekitar pukul 01.00 WIB saat pria berinisial F memanjat pagar dan mengetuk pintu rumah pelapor, sehingga menimbulkan keresahan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Piket SPKT Polresta Palangka Raya yang dipimpin Pamapta III Ipda Muhammad Abrar, S.H., M.H., mendatangi TKP sekitar pukul 02.00 WIB untuk melakukan penanganan awal sesuai prosedur kepolisian.
“Sebelum kami tiba, terlapor telah diamankan oleh keluarga pelapor bersama Ketua RT setempat guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Ipda Muhammad Abrar menyampaikan bahwa penanganan dilakukan secara profesional dan humanis dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar,”ucapnya. (hms/jef)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Personel Piket SPKT Polresta Palangka Raya bersama piket fungsi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) terkait adanya laporan seorang pria yang diduga terpengaruh minuman beralkohol dan masuk ke pekarangan rumah warga di Jalan Bukit Palangka, Kota Palangka Raya, Minggu (25/1/2026).
Peristiwa ini dilaporkan warga berinisial R setelah kejadian yang berlangsung sekitar pukul 01.00 WIB saat pria berinisial F memanjat pagar dan mengetuk pintu rumah pelapor, sehingga menimbulkan keresahan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Piket SPKT Polresta Palangka Raya yang dipimpin Pamapta III Ipda Muhammad Abrar, S.H., M.H., mendatangi TKP sekitar pukul 02.00 WIB untuk melakukan penanganan awal sesuai prosedur kepolisian.
“Sebelum kami tiba, terlapor telah diamankan oleh keluarga pelapor bersama Ketua RT setempat guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Ipda Muhammad Abrar menyampaikan bahwa penanganan dilakukan secara profesional dan humanis dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar,”ucapnya. (hms/jef)