PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Presiden Mahasiswa (Presma) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Palangkaraya, David Benedictus Situmorang mengaku sangat menyayangkan adanya dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan kampusnya. Padahal menurutnya UPR telah mencanangkan zona integritas.
Dia merespon atas Kejaksaan Negeri Palangkaraya yang telah melakukan pengeledahan di kampus pascasarjana Universitas Palangka Raya. Pengeledahan itu, diketahui terkait dugaan tindak pidana korupsi pada tahun 2018 sampai 2022. Tim jaksa pun menyita sejumlah dokumen berkaitan kasus tersebut.
“Tentunya apa yang terjadi saat ini, merupakan catatan yang buruk dan sangat disayangkan masih terdapat praktik korupsi di lingkungan Universitas Palangkaraya. Kita ketahui bersama bahwa UPR telah mencanangkan zona integritas menuju WBK-WBBM,” ujarnya melalui keterangan resminya, Jumat (23/2) kemarin.
Dalam kesempatan ini, Presiden Mahasiswa BEM UPR menyampaikan dukungannya terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Palangkaraya. Khususnya dalam penanganan dugaan korupsi.
“Kami mendukung penuh langkah kejaksaan dalam upaya menuntaskan dugaan korupsi penyimpangan anggaran yang terjadi pada pascasarjana Universitas Palangkaraya. Kami siap menjadi garda terdepan dalam membela kebenaran. Jangan sampai lingkungan kampus dijadikan praktik korupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Karena sejatinya kampus adalah tempat generasi muda mengalami pendidikan terbaik bagi masa depan bangsa,” kata David Benedictus Situmorang.
Menurutnya, BEM UPR berharap Kejaksaan Negeri Palangkaraya terus berada di jalur yang tepat dalam proses penanganan perkara dugaan korupsi penyimpangan anggaran yang terjadi pada Pascasarjana Universitas Palangkaraya. Selain itu, mengajak seluruh mahasiswa dan pihak rektorat untuk terus mengawal proses penanganan yang dilakukan.
“Jangan sampai ada upaya intervensi dari pihak-pihak yang dapat menggangu proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Kami juga mengajak seluruh mahasiswa UPR dan pihak rektorat untuk mengawal penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Palangkaraya,” pungkasnya. (hfz/hnd)