29.3 C
Jakarta
Saturday, January 24, 2026

Dua Wanita Diamankan dengan Sabu dan Ekstasi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dua wanita pengedar narkotika berinisial I (24) dan L (41) diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya di Kecamatan Jekan Raya, Jumat (23/1/2026). Polisi menyita 3 paket sabu seberat 304 gram dan 500 butir ekstasi seberat 256 gram, yang disembunyikan dengan berbagai cara untuk mengelabui petugas.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Palangka Raya. Petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan sebelum akhirnya menindak di Jalan Tjilik Riwut Km. 11, Kelurahan Petuk Katimpun, sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, menegaskan pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas narkotika dan melindungi masyarakat.

Baca Juga :  Pedagang Sayur Nyambi Jual Narkoba, Polda Kalteng Sita 175 Gram Sabu

“Pengungkapan ini bukti keseriusan Polresta Palangka Raya dalam memerangi narkoba. Kami menghargai peran aktif masyarakat dan akan terus mengembangkan penyidikan untuk memutus jaringan peredaran narkoba,” ujar AKP Yonika.

Saat ini, kedua terlapor beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses penyidikan dan pengembangan jaringan. Mereka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dua wanita pengedar narkotika berinisial I (24) dan L (41) diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya di Kecamatan Jekan Raya, Jumat (23/1/2026). Polisi menyita 3 paket sabu seberat 304 gram dan 500 butir ekstasi seberat 256 gram, yang disembunyikan dengan berbagai cara untuk mengelabui petugas.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Palangka Raya. Petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan sebelum akhirnya menindak di Jalan Tjilik Riwut Km. 11, Kelurahan Petuk Katimpun, sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, menegaskan pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas narkotika dan melindungi masyarakat.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Pedagang Sayur Nyambi Jual Narkoba, Polda Kalteng Sita 175 Gram Sabu

“Pengungkapan ini bukti keseriusan Polresta Palangka Raya dalam memerangi narkoba. Kami menghargai peran aktif masyarakat dan akan terus mengembangkan penyidikan untuk memutus jaringan peredaran narkoba,” ujar AKP Yonika.

Saat ini, kedua terlapor beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses penyidikan dan pengembangan jaringan. Mereka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/