30.5 C
Jakarta
Wednesday, December 24, 2025

Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Zirkon Rp1,3 Triliun

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menetapkan 2 tersangka baru terkait Kasus Korupsi PT. Investasi Mandiri (PT IM).

Perusahaan tersebut diduga melakukan manipulasi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk melancarkan praktik penambangan zirkon ilegal sejak tahun 2020 hingga 2025 menimbulkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp1,3 Triliun, menjadikannya kasus korupsi pertambangan terbesar di Kalteng dalam lima tahun terakhir.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi menjelaskan bahwa penetapan 2 tersangka baru ini dilakukan setelah dilakukan Penyidikan memperoleh bukti yang cukup.

“​Yang pertama tersangka dengan inisial IH. Yang bersangkutan adalah ASN pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah. dan yang kedua seorang tersangka perempuan dengan inisial ETS. Yang merupakan karyawan dari PT Investasi Mandiri dan CV Dayak Lestari” ujarnya pada konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng Kota Palangka Raya, Senin, (22/12/25).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menyampaikan bahwa tersangka IH bekerja sama dengan tersangka sebelumnya (VC) di dinas ESDM Provinsi Kalteng

Baca Juga :  Terdakwa Madi Minta Bebas dari Tuntutan 8 Tahun

“Tersangka (IH)selaku ASN pada Dinas ESDM Provinsi Kalteng. Yang bersama-sama dengan tersangka sebelumnya, VC, terlibat dalam persetujuan RKAB PT IM yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Serta diduga menerima pemberian atau janji sehubungan dengan proses penerbitan persetujuan RKAB tersebut” ujarnya

Kemudian tersangka yang kedua yang baru kita tetapkan tadi adalah tersangka perempuan berinisial (ETS),

Electronic money exchangers listing

Wahyudi menyampaikan, ETS bertugas melakukan penjualan zirkon dan mineral secara ilegal, dan memberikan suap kepada ASN untuk penerbitan persetujuan RAKB

“ETS ini dalam peranannya turut serta melakukan penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya, baik domestik maupun luar negeri, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku” ujarnya

“Dan yang kedua, memberikan sesuatu kepada pegawai negeri sehubungan dengan penerbitan persetujuan RKAB dan penerbitan pertimbangan teknis dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT IM” tambahnya

Akibat adanya perbuatan melawan hukum dalam pemberian persetujuan RKAB dan perpanjangan IUP OP kepada PT Investasi Mandiri, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun dan saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Pusat

Baca Juga :  Ikrar Netralitas Kades pada Pilkada Serentak, Pj Bupati Berpesan Begini

Kerugian negara untuk saat ini masih dihitung oleh BPKP Pusat. Kerugian diperkirakan sekitar kurang lebih, 1,3 T.

​Untuk penetapan pasal, IH disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

​Sementara tersangka ETS yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Penahanan tersangka dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan sejak Senin, tanggal 22 Desember 2025 Di Rutan Kelas IIA Palangkaraya,” ungkapnya. (Her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menetapkan 2 tersangka baru terkait Kasus Korupsi PT. Investasi Mandiri (PT IM).

Perusahaan tersebut diduga melakukan manipulasi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk melancarkan praktik penambangan zirkon ilegal sejak tahun 2020 hingga 2025 menimbulkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp1,3 Triliun, menjadikannya kasus korupsi pertambangan terbesar di Kalteng dalam lima tahun terakhir.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi menjelaskan bahwa penetapan 2 tersangka baru ini dilakukan setelah dilakukan Penyidikan memperoleh bukti yang cukup.

Electronic money exchangers listing

“​Yang pertama tersangka dengan inisial IH. Yang bersangkutan adalah ASN pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah. dan yang kedua seorang tersangka perempuan dengan inisial ETS. Yang merupakan karyawan dari PT Investasi Mandiri dan CV Dayak Lestari” ujarnya pada konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng Kota Palangka Raya, Senin, (22/12/25).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menyampaikan bahwa tersangka IH bekerja sama dengan tersangka sebelumnya (VC) di dinas ESDM Provinsi Kalteng

Baca Juga :  Terdakwa Madi Minta Bebas dari Tuntutan 8 Tahun

“Tersangka (IH)selaku ASN pada Dinas ESDM Provinsi Kalteng. Yang bersama-sama dengan tersangka sebelumnya, VC, terlibat dalam persetujuan RKAB PT IM yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Serta diduga menerima pemberian atau janji sehubungan dengan proses penerbitan persetujuan RKAB tersebut” ujarnya

Kemudian tersangka yang kedua yang baru kita tetapkan tadi adalah tersangka perempuan berinisial (ETS),

Wahyudi menyampaikan, ETS bertugas melakukan penjualan zirkon dan mineral secara ilegal, dan memberikan suap kepada ASN untuk penerbitan persetujuan RAKB

“ETS ini dalam peranannya turut serta melakukan penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya, baik domestik maupun luar negeri, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku” ujarnya

“Dan yang kedua, memberikan sesuatu kepada pegawai negeri sehubungan dengan penerbitan persetujuan RKAB dan penerbitan pertimbangan teknis dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT IM” tambahnya

Akibat adanya perbuatan melawan hukum dalam pemberian persetujuan RKAB dan perpanjangan IUP OP kepada PT Investasi Mandiri, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun dan saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Pusat

Baca Juga :  Ikrar Netralitas Kades pada Pilkada Serentak, Pj Bupati Berpesan Begini

Kerugian negara untuk saat ini masih dihitung oleh BPKP Pusat. Kerugian diperkirakan sekitar kurang lebih, 1,3 T.

​Untuk penetapan pasal, IH disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

​Sementara tersangka ETS yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Penahanan tersangka dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan sejak Senin, tanggal 22 Desember 2025 Di Rutan Kelas IIA Palangkaraya,” ungkapnya. (Her)

Terpopuler

Artikel Terbaru