Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengimbau seluruh pemilik usaha agar tidak menahan ijazah atau dokumen pribadi milik karyawan. Praktik seperti itu melanggar ketentuan hukum dan dapat berujung pada proses pidana.
Imbauan itu disampaikan menyusul ditemukannya 108 ijazah milik mantan karyawan UD Sentoso Seal yang ditahan oleh pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana. Saat ini, Diana telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim.
Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono menegaskan bahwa tindakan menahan dokumen pribadi tanpa dasar hukum jelas, termasuk ijazah, merupakan pelanggaran. “Kami mengingatkan agar pelaku usaha patuh pada ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan dan tidak menyimpan dokumen pribadi karyawan,” ujarnya.
Menurutnya, ijazah merupakan hak milik pekerja dan tidak boleh dijadikan jaminan kerja atau disandera untuk alasan apapun. Jika hal itu tetap dilakukan, perusahaan bisa dijerat dengan pasal penggelapan.
Penahanan ijazah bukan hanya pelanggaran administratif, tapi bisa masuk dalam kategori pidana apabila ada unsur kesengajaan dan tanpa dasar hukum. Saat ini penyidikan terhadap JD masih berjalan. Polisi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dari pihak manajemen perusahaan yang turut bertanggung jawab. (jpc)k