NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau mendakwa Rahmat Meiki dengan ancaman pidana delapan tahun penjara dalam kasus peredaran sabu. Persidangan perkara narkotika golongan I itu berlangsung di Pengadilan Negeri Nanga Bulik.
Dalam dakwaan, Rahmat disebut berperan sebagai perantara sabu bersama Purwanto yang perkaranya ditangani terpisah. Aksi keduanya terungkap setelah polisi melakukan penyergapan di Desa Kujan, Kecamatan Bulik, pada 12 Februari 2025.
“Pada tanggal 11 Februari 2025, terdakwa menghubungi Saksi Purwanto Bin Juwari untuk menanyakan apakah saksi memiliki sabu yang dapat dijualkan kepada temannya, Sdr. Santo (DPO). Purwanto menyanggupi dan meminjam sepeda motor terdakwa untuk mengambil sabu tersebut. Setelah mendapatkan sabu, Purwanto mengembalikan motor tersebut,” katanya saat dikonfirmasi Jumat (22/8) di Nanga Bulik.
Lanjut ia, keesokan harinya Purwanto menghubungi terdakwa untuk mengambil sabu. Rahmat lalu mengajak rekannya itu menggunakan barang haram tersebut sebagai upah sebelum pengantaran.
“Setelah menggunakan sabu, terdakwa meminta uang sebesar Rp50 ribu untuk biaya pengantaran. Saat Purwanto hendak memberikan sabu kepada terdakwa, anggota kepolisian datang dan menyergap mereka,” jelasnya.
Terdakwa diketahui empat kali menjadi perantara jual beli sabu milik Purwanto. Dari hasil penangkapan, barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat total 2,08 gram, alat hisap, uang tunai Rp50 ribu, hingga dua unit ponsel disita. Pemeriksaan laboratorium memastikan kristal itu positif mengandung Methamphetamin.
Atas perbuatannya, JPU menjerat Rahmat Meiki dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 8 Tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan terdakwa sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegasnya.
Sidang masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian tambahan. (bib)