PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap dua kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dari dua tempat yang berbeda.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan, pihaknya menangkap seorang pria bernama RH (34) yang diduga sebagai pengedar sabu, Kamis (21/8/2025).
Penangkapan dilakukan di rumahnya Perumahan Griya Asri, Jalan Dwi Purbasari, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
“Dari hasil penggeledahan, tim kami menemukan enam paket kecil sabu dengan berat kotor sekitar 1,79 gram yang disimpan pelaku di dalam botol plastik merk Happydent Cool White dan dimasukkan ke dalam tas pinggang,” ungkap Agung, Jumat (22/8/2025).
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti satu unit timbangan digital, plastik klip, sendok sabu, handphone, uang tunai Rp 550.000, serta tas pinggang warna biru.
Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik pelaku dan diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
“Kasus ini masih akan kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran shabu yang lebih luas. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak segan memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” ujar Agung.
Sementara di hari sebelumnya, Rabu (20/8/2025), pihak Satresnarkoba Polresta Palangka Raya juga mengungkap kasus yang sama. Seorang pria berinisial AAS (35) alias Salim diamankan beserta barang bukti berupa 7 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 35,59 gram.
Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Jalan Hiu Putih VIII Blok E 5, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 7 paket shabu, 2 lembar tisu putih, 1 plastik warna hitam, serta 1 unit ponsel merk OPPO warna hitam.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu bungkus plastik hitam di saku celana terlapor. Setelah dibuka, ternyata berisi tujuh paket sabu yang dibungkus dengan tisu putih.
Selain itu, kami juga mengamankan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkoba,” ungkapnya.
Menurutnya kedua pelaku kini telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.
“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Palangka Raya demi menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” tutupnya. (hms/jef)