Site icon Prokalteng

Keji! Ayah Perkosa Anak Kandung yang Sedang Sakit Hingga Tewas

ilustrasi pemerkosaan

Ilustrasi pemerkosaan

PROKALTENG.CO – Sungguh keji yang dilakukan WD (41), warga Semarang, Jawa Tengah. Ia memerkosa anaknya yang sedang sakit, hingga tewas.

Belakangan diketahui, WD berkali-kali memerkosa bocah berusia 8 tahun itu. Kepada polisi WD menyalahkan film porno atas tindakannya yang keji itu.

Bocah malang berusia 8 tahun itu sedang bermain ke rumah kos bapaknya, bersama dua saudara kandung dan ibunya, Jumat 18 Maret 2022. Diketahui, antara pelaku dan istrinya sudah bercerai sejak 2017, namun masih sering berkomunikasi.

Petang itu, ketika ibu dan saudaranya pulang, korban ditinggal bersama ayahnya lantaran sedang demam. Tak berpikir anaknya sedang sakit, WD justru memerkosa korban hingga kejang-kejang. Saat itu, WD pun melarikan anaknya ke rumah sakit. Namun malang, korban meninggal dan dimakamkan pada Sabtu, 19 Maret 2022.

Surat Keterangan Dokter

Awalnya tak ada yang curiga dengan aksi bejat WD. Namun, ibu korban curiga setelah membaca surat keterangan dari rumah sakit. Tertulis jika anaknya meninggal dengan tidak wajar dan ditemukan luka di wilayah kemaluan.

Tak menunggu lama, mantan istri pelaku segera melapor ke Polrestabes Semarang, di hari yang sama. Laporan ibu korban pun ditindaklanjuti dengan pembongkaran makam korban dan autopsi oleh kepolisian.

“Dengan adanya dugaan kematian tidak wajar lakukan, pembongkaran dan autopsi hari itu juga. Terbukti adanya kematian yang diakibatkan kekerasan seksual,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan, dikutip dari cnnindonesia.com, Selasa 22 Maret 2022.

Hasil autopsi pun mengungkap temuan yang mengejutkan. Bocah malang itu meninggal setelah diperkosa ayah kandungnya sendiri. “Tersangka adalah orang tua kandung atau bapak dari korban,” kata Wakapolrestabes Semarang AKBP Iga Dwi Perbawa Nugraha.

Diperkosa Berkali-kali

Hasil penyelidikan didapati jika korban sempat kejang beberapa jam ketika diperkosa. Bahkan, pelaku yang juga ayah korban mengaku telah memerkosa anaknya sebanyak tiga kali. Tindakan pertama dilakukan dua minggu sebelum tindakan terakhir yang merenggut nyawa anak kandungnya sendiri.

Atas aksi bejatnya itu, pelaku menyalahkan film porno. “Terpengaruh video porno. Sudah tiga kali (memperkosa korban). Pertama dua minggu lalu, seminggu, terakhir pas kejadian. Iya ada pemaksaan,” kata pelaku WD.

Atas perbutan keji hingga merenggut nyawa anak kandungnya, ayah biadab itu dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76 d UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak. Karena pelaku merupakan wali korban, maka hukuman ditambah sepertiganya. Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ngopibareng/kpc)

Exit mobile version