28.2 C
Jakarta
Thursday, September 19, 2024

Ujang Iskandar Tiba di Palangka Raya, Kasus Dugaan Korupsi Memasuki Tahap Baru

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) memindahkan tersangka kasus dugaan korupsi, Ujang Iskandar, dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba di Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Palangka Raya pada Rabu (21/8).

Ujang Iskandar tiba di Bandara Tjilik Ribut pada hari yang sama dengan mengenakan rompi tahanan, topi, dan masker. Saat dibawa ke mobil tahanan kejaksaan setempat, Ujang memilih untuk tidak memberikan komentar kepada wartawan dan hanya menunduk ketika digiring oleh petugas.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng, Undang Mugopal, melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan bahwa pemindahan ini dilakukan setelah berkas kasus P21 dari penyidik kejaksaan diserahkan kepada penuntut umum. Ujang rencananya akan ditahan di Rutan Palangka Raya.

Baca Juga :  Polres Barsel Musnahkan Barbuk Sabu Seberat 55,35 Gram dari Tangan 5 Tersangka

“Tahap dua dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejagung pada Selasa lalu, dan hari ini pukul 15.00 WIB kami terbang dari Jakarta ke Palangka Raya untuk persiapan pelimpahan berkas ke pengadilan tipikor dan persiapan sidang,” jelas Wahyudi Eko Husodo.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Kalteng, Eko Nugroho, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari kegiatan investasi yang dilakukan Ujang Iskandar sebagai Mantan Bupati Kotawaringin Barat di Perusahaan Daerah (Perusda) Argotama Mandiri.

“Ujang diduga melakukan beberapa tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Kerugian ini terjadi beberapa kali dengan total dana investasi sekitar Rp2 miliar,” imbuhnya.

Jumlah kerugian negara secara rinci akan diumumkan saat pembacaan dakwaan yang bersifat terbuka untuk umum. (hfz)

Baca Juga :  Polisi Evakuasi Jenazah Wanita di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) memindahkan tersangka kasus dugaan korupsi, Ujang Iskandar, dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba di Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Palangka Raya pada Rabu (21/8).

Ujang Iskandar tiba di Bandara Tjilik Ribut pada hari yang sama dengan mengenakan rompi tahanan, topi, dan masker. Saat dibawa ke mobil tahanan kejaksaan setempat, Ujang memilih untuk tidak memberikan komentar kepada wartawan dan hanya menunduk ketika digiring oleh petugas.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng, Undang Mugopal, melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan bahwa pemindahan ini dilakukan setelah berkas kasus P21 dari penyidik kejaksaan diserahkan kepada penuntut umum. Ujang rencananya akan ditahan di Rutan Palangka Raya.

Baca Juga :  Polres Barsel Musnahkan Barbuk Sabu Seberat 55,35 Gram dari Tangan 5 Tersangka

“Tahap dua dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejagung pada Selasa lalu, dan hari ini pukul 15.00 WIB kami terbang dari Jakarta ke Palangka Raya untuk persiapan pelimpahan berkas ke pengadilan tipikor dan persiapan sidang,” jelas Wahyudi Eko Husodo.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Kalteng, Eko Nugroho, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari kegiatan investasi yang dilakukan Ujang Iskandar sebagai Mantan Bupati Kotawaringin Barat di Perusahaan Daerah (Perusda) Argotama Mandiri.

“Ujang diduga melakukan beberapa tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Kerugian ini terjadi beberapa kali dengan total dana investasi sekitar Rp2 miliar,” imbuhnya.

Jumlah kerugian negara secara rinci akan diumumkan saat pembacaan dakwaan yang bersifat terbuka untuk umum. (hfz)

Baca Juga :  Polisi Evakuasi Jenazah Wanita di Palangka Raya

Terpopuler

Artikel Terbaru